Newstizen | Gorontalo – Bertempat di ruangan Bidang Humas Polda Gorontalo, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T, memimpin Press Release terkait kasus tindak pidana Perlindungan Anak (Persetubuhan) dan/atau Kekerasan Seksual (TPKS) berdasarkan LP / B / 339 / XII / 2023 / SPKT / POLDA GORONTALO, tanggal 18 Desember 2023, pada Selasa (06/02).
Iptu Dyanita Shafira, S.Tr.K., M.H, PS.panit 2 Unit 4 Subdit 4, menyampaikan bahwa pelaku dengan inisial (SS), 40 Tahun, Laki-laki, telah melakukan aksinya sejak tahun 2005 hingga 2023. Tersangka SS mencabuli korban Y sejak tahun 2005 dan menyetubuhinya pada tahun 2012 hingga 2017, dengan merekam kejadian persetubuhan tersebut. Setelahnya, pelaku selalu meminta korban mengirim video tanpa busana melalui WhatsApp hingga Desember 2023.
“Pelaku telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Gorontalo sejak 1 Februari 2024,” tambahnya.
Dyanita Shafira juga menjelaskan bahwa pada Hari Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku datang memenuhi panggilan saksi kedua dari penyidik di Subdit IV Direktorat Kriminal Umum, dan kemudian dilakukan penangkapan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 206 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 6c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tutup PS.panit 2 Unit 4 Subdit 4.
















