Newstizen | Gorontalo – Kepolisian Daerah Gorontalo memberikan hak kepada 23 warga yang saat ini berada dalam tahanan di Rutan Polda Gorontalo untuk menyalurkan suaranya dalam Pemilihan Umum 2024 pada Rabu (14/02).
Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., Kabid Humas Polda Gorontalo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memastikan bahwa hak dasar setiap warga negara, termasuk yang tengah ditahan, tetap terlindungi dalam proses demokrasi.
“Kami memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak untuk memilih, termasuk mereka yang berada dalam penahanan, dapat melakukannya tanpa hambatan,” tambahnya.
Desmont, yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Lantas, menjelaskan bahwa warga yang berstatus tahanan Polisi masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), dan proses pemungutan suara akan dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur oleh penyelenggara Pemilu, yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Petugas KPPS, didampingi saksi dan pengawas TPS, mendatangi tahanan di Polda untuk melaksanakan proses pemungutan suara,” tutup Alumni Akpol lulusan 2000.
















