Newstizen | Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN), di mana Presiden mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tanggung jawab platform digital atau Perpres Publisher Rights pada Senin (20/2/24). Meskipun penandatanganan ini melibatkan perdebatan panjang, Presiden Jokowi menekankan adanya titik kesepahaman antara pihak media dan Dewan Pers.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa perdebatan tersebut melibatkan perbedaan aspirasi dari masing-masing media, tetapi dengan adanya titik temu dan dorongan dari Dewan Pers, akhirnya Perpres tersebut ditandatangani. Selanjutnya, presiden menegaskan perlunya kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital, serta kebutuhan akan kerangka yang jelas untuk kerja sama tersebut.
“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ungkap presiden.
Presiden menekankan bahwa Perpres Publisher Rights tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers, dan pemerintah tidak mengatur konten pers. Perpres ini muncul sebagai hasil inisiatif dari insan pers, dengan pemerintah berperan dalam mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital, dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas.
Presiden juga memperingatkan adanya risiko dalam implementasi Perpres Publisher, yang perlu diantisipasi, terutama selama masa transisi. Pemerintah tidak tinggal diam terkait perusahaan pers yang mengalami kesulitan, dan akan terus mencari solusi serta kebijakan untuk mendukung perusahaan pers dalam negeri.
“Saya juga meminta Menkominfo memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Ini berkali-kali saya sampaikan. Minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan perusahaan pers, dan kita semua harus tetap memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” tambahnya.
Presiden menegaskan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk content creator, sehingga para pembuat konten dapat melanjutkan kerja sama yang selama ini berjalan dengan platform digital.
















