NEWSTIZEN | POHUWATO – Komisi Informasi Provinsi Gorontalo bersinergi dengan Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato mengadakan Diskusi Publik guna mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Acara yang berlangsung di Kedai Inspirasi, Desa Palopo, Kecamatan Marisa ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Kominfo-St Kadir Amran yang turut membuka kegiatan tersebut. 23 Februari 2024
Kegiatan dengan tema ‘Mewujudkan keterbukaan informasi publik, melalui Komisi Informasi Provinsi Gorontalo menuju masyarakat sadar informasi’ mengundang perwakilan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Desa, aktivis, mahasiswa, dan media.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, menjelaskan bahwa fokus Komisi Informasi saat ini adalah membangun kesadaran informasi di masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
“Kami fokus kepada masyarakat dengan tema mewujudkan masyarakat yang sadar informasi dengan melibatkan semua badan publik mulai dari masyarakat, LSM, Aktivis, Pengacara, Mahasiswa, dan media,” ungkap Idris.
Pada kesempatan tersebut, Idris mengucapkan terima kasih kepada pengurus Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato yang telah berperan dalam penyelenggaraan acara ini.
Kepala Dinas Kominfo-St Kabupaten Pohuwato, Kadir Amran, menambahkan bahwa keterbukaan informasi sangat penting, dan peran media sangat membantu dalam mengupayakan agar keterbukaan informasi publik semakin optimal. Ia berharap kegiatan diskusi ini dapat menjadi langkah awal yang berkelanjutan di masa mendatang.
Acara ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dan Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato dalam rangka penyebarluasan informasi terhadap publik tahun 2024. Harapannya, kerjasama ini dapat terus berlanjut demi mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih baik di wilayah tersebut.
















