KLARIFIKASI KEPALA DESA PINONTOYONGA ATAS PEMBERITAAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
KEPALA DESA PINONTOYONGA
Pada hari senin tanggal 26 Februari tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Pinontoyonga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difokuskan kepada Pemerintah desa terkait dengan Kalrifikasi tentang Dugaan tidak pidana korupsi yang disangkakan kepada kepala desa pinontoyonga, dalam rapat tersebut juga dihadiri seluruh unsur diantaranya, Pemerintah Kecamatan (Sekcam dan Kasie Pemerintahan), Pendamping Pemberdayaan dan Pemdamping Teknis Kecamatan Atinggola, Pendamping Lokal Desa, Babinkamtibmas, LPM, Pemerintah Desa, BPD Desa Pinontoyonga selaku pelaksana kegiatan, serta sejumlah tokoh masyarakat dan dihadiri warga masyarakat desa pinontoyonga.
Acara diawali dengan pengantar kata oleh ketua BPD desa Pinontoyonga serta membuka musyawarah dengan resmi, dan dilanjutkan oleh Sekertaris BPD dalam memipin rapat kalrifikasi oleh pemerintah desa dengan bentuk klarifikasi kepala desa sebagai berikut :
- Bumdes Pinontoyonga tidak berjalan dengan baik sejak tahun 2019 Klarifikasi : Sejak saya memerintah tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 saya selaku pemerintah desa tidak pernah menganggarkan penyertaan modal terhadap bumdes, dikarenakan sebagian besar anggaran dana desa masih difokuskan pada
Penanngulangan Bencana Covid 19, dan baru di tahun 2023 kemarin saya menganngarkan penyertaan modal sebesar Rp. 14.000.000 untuk perbaikan depot isi ulang, dan sekarang asset bumdes yang ada berupa Kursi Tenda Depot isi ulang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga.
Kesimpulan pada Rapat, telah diklarifikasi bawah tidak ada tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan dalam pemberitaan, namun sebagai
Catatan oleh BPD Kepada Pemerintah Desa agar penggelolaan Bumdes dapat lebih dimaksimalkan dalam bidang administrasi dalam hal ini pengelolaan administrasi Direktur Bumdes Desa Pinontoyonga
- Tahun 2020, dana Covid-19 seharusnya disalurkan kepada 101 warga, namun hanya sebagian kecil yang menerima selama dua bulan November dan Desember.
Klarifikasi : Pada saat Terjadi Bencana Covid 19 pada tahun 2020 berdasarkan instruksi pemerintah bahwa anggaran dana desa dialihkan ke penanggulangan bencana dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sementara posisi kas desa pada saat itu sudah masuk pada pelaksanaan tahap 2, setelah diadakan rapat dengan masyarakat yang memenuhi kriterian unntuk mendapatkan BLT sebanyak 101 orang. Sementara Dana Desa Sisa Tahap 2 dana Tahap 3 apabila dirincikan 101 Orang dikali Rp. 600.000, dana Desa Tersebut hanya bisa membayarkan BLT kepada masyarkat sampai bulan Oktober. Maka Saya Kepala Desa mengambil langkat Koordinasi dengan Camat Atinggola, Pendamping Kecamatan serta Kepala Dinas PMD, dan hasil konsultasi saya adalah apabila dana tidak cukup maka dibolehkan untuk tidak membayarkan BLT bulan November dan Desember dengan pertimbangan Ketersediaan Anggaran Dana Desa Pinontoyonga tidak mencukupi untuk pembayaran BLT selama 6 Bulan, sehingga yang terbayarkan hanya 4 bulan, serta dengan konsekwensi bahwa ditahun 2021 Dana Desa untuk Desa Pinontoyongan akan mendapat potongan dari kementrian keuangan. Maka saya mengambil langkah ini untuk menjaga tidak terjadi permasalahan di desa karna apabila dipaksakan disalurkan hanya cukup untuk 23 Orang dan akan menimbulkan pernasalahan di masyarakat terutama penerima BLT.
Kesimpulan : pada rapat telah dikalrifikasi oleh pemerintah desa terkait BLT ditahun 2020 sebagaimana pemberitaan bahwa tidak terdapat tindak pidana korupsi.
- Tahun 2020, Anggaran Pengadaan Sapi 10 Ekor yang tersalurkan hanya 5 ekor
Kalirifikasi : Dalam perencana dana desa tahun 2020 telah dianggarkan 10 Ekor sapi yang akan salurkan kepada masyarakat. Dan rencana realisasinya pada Tahp 2 dan Tahap 3. Namun ditahun 2020 terjadi bencana covid 19 sehingga mengakibatkan dana desa dialikan ke penangulangan bencana covid 19. Sehingga pada tahap 2 dana desa masih sempat dilaksanakan pengadaan sapi sebanyak 5 ekor dan sisanya pada tahap 3 telah dialihkan untuk penangulangan bencana covid 19, hasl ini berdasarkan hasil musyawarah pemerintah dan BPD Desa Pinotoyonga.
Kesimpulan : Pada rapat telah diklarifikasi oleh pemerintah desa terkait 5 ekor yang tidak tersalurkan, hal ini dikarenakan dana desa tekah dialihkan untuk penanganan covid 19, sehingga tidak terjadi korupsi sebagaimana dugaan masyarakat.
- Dana Covid Tahun 2021, terdapat lima orang yang tiak menerima
Kalrifikasi : Ditahun 2021 anggaran BLT Desa pinontoyonga dianggarkan untuk 101 warga penerima, namun pada saat yang bersamaan bantuan pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial (BLT Kemensos) merilis daftan nama penerima BLT Kemensos untuk desa pinontoyonga. Dan terdapat 5 Orang penerima BLT desa yang juga masuk dalam daftar penerima BLT Kemensos. Maka saya mengabil keputusan untuk mengadakan musyawarah dan mengundang kelima Warga yang namanya telah dobel untuk memilih apakah tetap menerima BLT Desa atau Memilih BLT Kemensos. Dan kelima warga tersebut memilih menerima BLT Kemensos, sehingga pemerintah desa mengganti kelima warna tersebut dengan warga yang baru yang sesuai dengan kriteria penerima BLT Desa.
Kesimpulan : Pada rapat telah diklarifikasi oleh pemerintah desa terkait 5 orang yang tidak menerima BLT, dan tidak terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana dugaan masyarakat.
- Proyek Embung Tahun 2021
Kalrifikasi : Proyek embung yang berlokasi di desa pinontoyonga adalah proyek yang anggaran sepenuhnya dari dinas pertanian provinsi gorontalo, dan kepala desa sebagain penerima manfaat, serta embung tersebut dapat dimanfaatkan oleh petani. Kseimpulan : Pada rapat telah diklarifikasi oleh pemerintah desa terkait embung, tidak terjadi kesalahan teknis sebagaimana dugaan masyarakat.
- Program Tahun 2022 Kebun Hidroponik
Kalrifikasi : Sebagaimana dugaan bawah kebun hiroponik dibangun ditahun 2022 yang sebenarya kebun tersebut dibangun pada tahun 2021 dengan masa kontrak lahan pemanfaatan kebun selama 3 Tahun. serta tidak benar adanya bahwa lahan pembuatan hidroponik telah dijual ke pengusaha wallet.
Kesimpulan : Pada rapat telah diklarifikasi oleh pemerintah desa terkait lahan hidropinik yang dijual ke pengusaha wallet.
Catatan oleh BPD Kepada Pemerintah Desa : Karena Kebun Hidroponik sesuai dengan masa kontrak lahan selama 3 tahun, dan ditahun 2024 ini telah berakhir, maka BPD akan mempertimbangkan kembali untuk kelanjutan Kegiatan Hidroponik tersebut apakah masi dilanjutkan atau tidak karena berkaitan dengan anggaran dana desa kedepan.
- Program Tahun 2022 Proses program ketahanan pangan, pengadaan bibit, dan pestisida senilai Rp 160.000.000
Kalrifikasi : Sebagaimana pemberitaan bahwa dana ketahanan pangan sebesar Rp. 160.000.000 bahwa pada kenyataanya dana ketahanan pangan pada tahun 2022 itu hanya berjumlah Rp. 140.000.000 dan dana tersebut telah digunakan untuk pengadaan Benih Jagung dan Obat herbisida dan diserahkan kepada kelompok pengelola yang telah di SK-kan oleh Kepala Desa untuk pengelolaan selanjutnya merupakan kewenangan kelompok, berdasarkan konfirmasi dari pihak Kelompok pengelola, bahwa bibit dan hebisida tersebut telah dibagikan kepada petani dengan ketentuan pembayarannya menunggu hasil panen jagung. Namun oleh kelompok pengelola karena telah terjadi gagal panen petani jagung sehingga mengibatkan belum ada pengembalian dari petani jagung.
Kesimpulan : Pada rapat telah diklarifikasi oleh pemerintah desa terkait Program Ketahanan Pangan RP. 160.000.000 Bahwa kenyataannya Hanya Rp. 140.000.000 dan pengelolaanya pada pihak kelompok pengelola yang telah di SK-kan oleh Kepala Desa.
Catatan oleh BPD Kepada Pemerintah Desa : Sampai dengan hari ini belum ada pihak yang dirugikan terkait ketahanan pangan ini, namun sebagaimana harapan masyarakat bahwa pengelolaan ketahanan pangan agar dapat dimaksimalkan agar dana yang akan disetorkan oleh petani nantinya akan diputar kembali untuk kebutuhan petani.
- BPKB Mobil Bumdes Digadaikan
Kalrifikasi : Sekitar beberapa minggu yang lalu terdapat masyarakat yang mengeluh ke rumah saya terkait dengan permasalahan ekonomi (setoran mobilnya dan pembayaran pajak mobilnya). Yang bersangkutan meminjam uang sejumlah Rp. 10.000.000. Karena saya tidak memiliki uang sejumlah itu maka saya memberikan solusi untuk memberikan BPKB mobil saya namun dari pihak pembiayaan tidak menerima BPKB mobil saya dikarenakan mobil saya keluaran 2008 maka yang bersangkutan menawarkan ke-saya untuk meminjam BPKB mobil Bumdes, maka atas pertimbangan membantu masyarakat saya dan sekretaris desa memberikan BPKB mobil Bumdes kepada warga tersebut dengan catatan bahwa menyanggupi membayar angsuran atas digadaikannya mobil Bumdes. Di sisi lain juga terdapat keuntungan bagi mobil bumdes bahwa sebahagian dana yang cair dari pembiayaan telah digunakan untuk pengurusan surat-suratan mobil Bumdes (pelunasan pajak mobil bumdes selama 3 tahun dan pengaktifan kembali plat nomor mobil bumdes).
Kesimpulan : Pada rapat telah diklarifikasi oleh pemerintah desa terkait BPKB mobil bumdes yang digadaikan benar adanya namun pada saat itu saya dan sekertaris desa mengijinkan dengan pertimbangan membantu masyarakat desa Pinontoyonga serta dengan perjanjian yang bersangkutan siap membayar angsuran mobil, namun kami menyadari pula bahwa ada prosedur yang kami lewatkan yakni memusyawarakan hal ini dengan pihak pengelola bumdes dan direktur bumdes. Maka hasil musyawarah telah memutuskan mengembalikan semua dana yang telah cair ke-masyarakat tersebut dan diserahkan ke-pihak bumdes serta pemerintah desa dan bumdes akan mengambil langkah antisipasi untuk penyelesaian terkait angsuran ke-pembiayaan.
Catatan oleh BPD Kepada Pemerintah Desa : Sampai dengan hari ini belum ada pihak yang dirugikan terkait digadaikannya BPKB mobil bumdes. Namun sebagai catatan BPD kepada pemerintah desa dan pengurus bumdes agar setiap kegiatan bumdes dapat diawasi dengan baik serta apabila ada keputusan ataupun tindakan agar senantiasa dapat berkoordinasi ke pihak BPD.
Hasil Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difokuskan kepada Pemerintah desa terkait dengan Kalrifikasi tentang Dugaan tidak pidana korupsi yang disangkakan kepada kepala desa pinontoyonga
Setelah melalui rapat klarifikasi pemerintah desa kepada masyarakat desa pinontoyonga yang diinisiasi oleh BPD desa pinontoyonga maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak terjadi tindak pidana korupsi oleh pemerintah desa sebagaimana yang menjadi dugaan masyarakat. Akan tetapi ada beberapa kegiatan mendapat catatan dari BPD terkait tertib administrasi serta mendorong kepada pemerintah desa bersama BPD untuk meningkatkan pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan pemerintahan desa serta yang berkaitan dengan pengelolaan/penggunaan dana desa.
Yang Membuat Klarifikasi Kepala Desa Pinontoyonga
Tertanda
Rahman Desei
















