RSUD ZUS Gorut Terapkan Solusi Penganggaran Sesuai Peraturan Pemerintah

RSUD ZUS Gorut Terapkan Solusi Penganggaran Sesuai Peraturan Pemerintah (Foto: Istimewa)

newstizen.co.id, Gorontalo Utara – RSUD Zainal Umar Sidiki (ZUS) di Gorontalo Utara (Gorut) telah mengambil langkah progresif dengan menerapkan solusi penganggaran yang sesuai dengan aturan pemerintah. Langkah ini diambil setelah konsultasi yang dilakukan di Kementerian Kesehatan pada bulan sebelumnya.

Dalam keterangan dari Direktur RSUD ZUS Gorut, dr. Moh. Ardiansyah, dijelaskan bahwa aturan pemerintah, terutama PP Nomor 12 tahun 2019 Pasal 69, memberikan ruang lingkup yang cukup fleksibel untuk keperluan mendesak dalam urusan pelayanan dasar. Hal ini memungkinkan penyesuaian penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dapat ditetapkan oleh kepala daerah dengan pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana tertera dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020.

Lebih lanjut, dr. Ardiansyah menjelaskan bahwa adaptasi penjabaran APBD tersebut harus mematuhi dua syarat, yakni penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD ZUS, yang menggantikan Perkada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RSUD ZUS, serta penetapan Perkada terkait fleksibilitas pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD ZUS.

Langkah-langkah ini dipercepat untuk memenuhi arahan hasil konsultasi Kemendagri bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut. Dengan demikian, RSUD ZUS Gorut diharapkan dapat beroperasi secara optimal sesuai dengan peran dan fungsinya sebagai pusat pelayanan kesehatan, memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. (Red)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page