Newstizen | Kalimantan Tengah – Beredar Tangkapan Layar Percakapan dalam Group WhatsApp “MITRA MEDIA” yang Merupakan Bagian dari Diskominfosantik Provinsi Kalteng.
Pada hari Jumat, 15 Maret 2024, pukul 17.36 WIB, dalam percakapan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, Agus Siswadi, menyatakan, “Saya malas memberikan informasi di grup ini. Idealnya, informasi hanya disampaikan di grup yang hadir. Namun, media yang tidak terikat justru banyak hadir.”
Agus Siswadi tampak kesal dengan bocornya informasi terkait kegiatan Gubernur Kalteng yang keluar dari grup “Mitra Media”.
Dugaan bahwa istilah “MEDIA ANTAH BERANTAH” ditujukan kepada media yang tidak menjalin kerja sama dengan Diskominfosantik. Ini berkaitan dengan peliputan kegiatan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Menurut informasi dari wartawan di luar grup “Mitra Media”, Agus Siswadi meradang mungkin karena distribusi dana liputan oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, kepada semua wartawan yang hadir pada acara jumpa pers penyaluran Sembako untuk korban banjir pada tanggal 15 Maret 2024.
Seorang wartawan di luar grup “Mitra Media”, Dayat, menyatakan bahwa Agus Siswadi seharusnya mendukung semua media, baik yang sudah terikat kontrak dengan pemerintah maupun yang belum.
Dia menegaskan pentingnya kesetaraan dalam perlakuan terhadap semua media, sesuai dengan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
Praktisi Hukum Kalteng, Haruman Supono, menilai pernyataan Agus Siswadi tidak etis dan mungkin melanggar undang-undang tentang kebebasan pers. Dia menyatakan bahwa pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai pelecehan terhadap wartawan, dan dapat menimbulkan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27.
Upaya untuk menghubungi Agus Siswadi melalui WhatsApp belum membuahkan tanggapan hingga saat pemberitaan ini disusun dan ditayangkan. (Nala/Red)
















