, Gorontalo Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tengah menghadapi kritik terkait penanganan pelanggaran pemilu. Dari tiga dugaan pelanggaran yang melibatkan caleg DPRD Gorut terpilih pada Pemilu 2024, dua di antaranya dinyatakan tidak memenuhi unsur, sementara satu dinyatakan memenuhi unsur dan dilanjutkan prosesnya.
Dugaan pelanggaran pertama melibatkan HH Alias Herson, caleg terpilih dari PDIP, yang diduga melakukan pembagian SIM. Bawaslu menetapkan bahwa pelanggaran ini memenuhi unsur berdasarkan bukti dan keterangan saksi serta saksi ahli.
Namun, dalam kasus dugaan pelanggaran oleh MA Alias Mikdat, caleg terpilih dari PDIP Dapil 3, yang menjanjikan pemberian gaji kepada rakyat, Bawaslu menyatakan tidak memenuhi unsur karena kurangnya bukti atau saksi yang mendengar langsung ucapan Mikdat. Meskipun demikian, pandangan saksi ahli menyatakan sebaliknya.
Hal serupa juga terjadi dalam dugaan pelanggaran yang melibatkan caleg terpilih dari Partai Hanura Dapil 3, RP Alias Robin. Bawaslu memutuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran, meskipun laporan dan bukti dari pelapor menunjukkan sebaliknya. Saksi ahli juga berpendapat bahwa RP Alias Robin memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Kontroversi keputusan Bawaslu Gorontalo Utara terkait penanganan ketiga pelanggaran pemilu ini telah mempertanyakan integritas lembaga tersebut. Sementara Bawaslu Gorut belum memberikan keterangan resmi terkait penyelesaian sengketa pemilu tersebut.
Dengan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara yang akan segera berlangsung, integritas Bawaslu perlu dipertanyakan lebih lanjut. (AL/PS)

















