, Gorontalo Utara – Aksi tersebut menggambarkan eskalasi kekecewaan masyarakat terhadap penanganan kasus tindak pidana Pemilu, yang semakin kuat dan menghasilkan aksi protes di halaman kantor Bawaslu Gorontalo Utara pada Senin (25/3/2024).
Dalam aksi tersebut, Efendi Dali dan Nanang Latief memimpin demonstrasi, menuntut agar Bawaslu memberikan klarifikasi terkait keputusan pemberhentian dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan dua Caleg terpilih.
Nanang menyatakan bahwa kedatangan mereka ke Bawaslu adalah untuk mendesak klarifikasi dari pihak berwenang terkait keputusan tersebut.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa komisioner Bawaslu hingga saat ini belum memberikan jawaban yang memuaskan terhadap tiga tuntutan yang mereka sampaikan. Tuntutan tersebut meliputi permintaan penjelasan mengenai hasil keterangan saksi ahli, unsur-unsur apa yang tidak terpenuhi dalam kasus yang disebut MA dan RP, integritas Bawaslu pun dipertanyakan.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, masih belum ada tanggapan dari pihak komisioner Bawaslu terhadap pertanyaan yang diajukan oleh para aktivis. Hal ini menunjukkan ketidakpuasan yang belum terselesaikan dari masyarakat terhadap proses penegakan hukum dalam kasus-kasus terkait Pemilu. (Red)
















