, Gorontalo Utara – Sejumlah aktivis melakukan protes di kantor Bawaslu Gorontalo Utara, menyoroti penanganan perkara tindak pidana Pemilu oleh lembaga tersebut. Pada Senin (25/3/2024), mereka diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Gorut, Ismail Buna, dan menyampaikan sejumlah pertanyaan serta tuntutan terkait kasus tersebut.
Efendi Dali dan Nanang Latief, yang terlibat dalam aksi protes, menuntut klarifikasi dari Bawaslu terkait pemberhentian dugaan pelanggaran Pemilu oleh dua Caleg terpilih. Namun, hingga saat ini, komisioner Bawaslu belum memberikan jawaban atas tiga tuntutan yang diajukan oleh para aktivis.
Aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah aktivis di kantor Bawaslu Gorontalo Utara menunjukkan kekhawatiran mereka terhadap integritas dan transparansi lembaga tersebut dalam menangani kasus-kasus terkait Pemilu. Pertanyaan dan tuntutan yang mereka ajukan menyoroti kebutuhan akan penjelasan yang jelas dan terperinci dari pihak Bawaslu terkait keputusan-keputusan yang diambil dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
Kehadiran aktivis dalam mengawasi dan mempertanyakan kinerja lembaga pengawas pemilu merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil. Namun, masih belum adanya tanggapan dari Bawaslu terhadap tuntutan aktivis menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas lembaga tersebut.
Diharapkan Bawaslu segera memberikan penjelasan yang memadai terkait pertanyaan dan tuntutan yang diajukan oleh aktivis agar dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga pengawas pemilu tersebut.

















