, Gorontalo Utara – Pihak eksekutif Kabupaten Gorontalo Utara kembali mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait barang milik daerah (BMD) ke legislatif. Menanggapi pengajuan tersebut, DPRD Gorontalo Utara telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda tersebut.
Pada Senin (22/4/2024), Pansus bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar rapat guna melakukan pembahasan awal Ranperda BMD. Ketua Pansus, Aryati Polapa, menyampaikan bahwa dalam pertemuan awal, pihaknya telah mengidentifikasi materi Ranperda.
“Tetapi, dari hasil identifikasi awal, justru menimbulkan pertanyaan bagi kami. Ada hal-hal penting yang harusnya menjadi perhatian tetapi luput dari rincian materi dalam Ranperda tersebut,” ujar Aryati.
Aryati menjelaskan bahwa beberapa aspek spesifik, seperti kearifan lokal dalam pengelolaan barang milik daerah yang sering menimbulkan masalah, tidak dijelaskan secara rinci dalam dokumen awal Ranperda. “Namun yang anehnya, yang tidak disebutkan di bagian umum tersebut justru muncul di pasal-pasal berikutnya. Hal ini yang perlu kami luruskan,” tambahnya.
Pansus meminta pihak eksekutif untuk menginventarisir fokus materi dan memberikan klarifikasi atas hal-hal yang kurang jelas. “Kami memberikan waktu satu minggu kepada eksekutif untuk mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan. Meskipun jika pertanyaan kami dijawab hari ini, pasti tidak akan maksimal. Oleh karena itu, kita beri waktu satu minggu, kita skorsing dulu rapatnya dan nanti akan dilanjutkan minggu depan,” tandas Aryati Polapa.
Pansus berharap pembahasan ini dapat menghasilkan Ranperda yang komprehensif dan menjawab semua pertanyaan yang ada, sehingga pengelolaan barang milik daerah dapat berjalan dengan baik dan transparan. (Red)

















