, Tuban – Kisah kontroversi investor ancam gugat kepala desa maibit atas dugaan manipulasi data proyek memasuki babak baru perkara yang teregister dengan nomor 12/pdt.G/2024/PN Tbn memasuki sidang pertama pada tgl 14/05/2024 kemarin.(15/05/2024)
Dalam persidangan tersebut yang beragenda mediasi tergugat kepala desa maibit tidak hadir dalam persidangan sehingga pengadilan harus mengirimkan surat panggilan sidang lagi/ panggilan sidang ke 2.
saat awak media konfirmasi ke kuasa hukum investor Ali Nasikin SH.MH iya mebenarkan “betul hari ini sidang pertama namun saudara tergugat tidak hadir di persidangan padahal kami hadir dari pagi sesuai jadwal pengadilan” ujarnya
Lanjut pengacara muda kelahiran Parengan tersebut ia menjelaskan dalam hukum acara perdata dikenal dengan yang namanya mediasi sebelum masuk pokok perkara , tujuannya adalah untuk menyelesaikan pokok perkara dengan musyawarah atau kekeluargaan.
” Kami kuasa hukum masih menunggu apakah masih ada tawaran untuk berdamai dalam perkara ini, namun jika tidak ada perdamaian iya langsung di lanjutkan saja ke pokok perkara dan pada intinya jika tidak ada itikad baik dari tergugat kami siap sampai manapun ” imbuhnya.
Di sisi lain awak media mencoba konfirmasi ke kepala desa maibit bapak Ali terkait tidak datangnya pada sidang gugatan tersebut melalui pesan WhatsApp ia mengatakan biarkan lembaga hukum saya saja mas yang menjawab.
Dan saat awak media mencoba konfirmasi ke lembaga hukum kepala desa maibit bapak Sudjito SH MH melalui LSM BMW ia mengatakan bahwa jika mau konfirmasi terkait tidak datang nya kepala desa di persidangan langsung saja datang ke kantor kami mas, dan disinggung apakah tidak bisa konfirmasi lewat pesan WhatsApp atau lewat telepon ia mengatakan tidak bisa mas sesuai arahan ketua,ucapnya.
















