, Way Kanan – Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang tersangka pelaku penipuan dan penggelapan di Kampung Bengkulu Rejo, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan pada Sabtu (25/05/2024).
Tersangka, berinisial D (26), yang berdomisili di Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, ditangkap oleh petugas Tekab 308 Polsek Gunung Labuhan pada Jumat (24/05/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Iptu Abdul Haris, Kapolsek Gunung Labuhan, menjelaskan bahwa kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika tersangka menelpon korban menawarkan Handphone. Namun, karena korban tidak memiliki uang, dia meminta tersangka untuk menjualkan satu unit TV LED merek Aqua ukuran 32 Inch miliknya.
“Tersangka langsung membawa satu unit TV milik korban yang akan dijual ke daerah Sakal Lampung Utara. Namun, setelah tersangka membawa TV tersebut, korban tidak mendapat kabar lagi sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan,” ungkap Kapolsek.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Labuhan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Firman Hidayat)
















