Balmon SFR Kelas II Palangka Raya Tingkatkan Penertiban Penggunaan Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi

Balmon SFR Kelas II Palangka Raya Tingkatkan Penertiban Penggunaan Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi (Foto: Istimewa)
newstizen.co.id, Palangka Raya – Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam penertiban penggunaan frekuensi radio, serta alat dan perangkat telekomunikasi. Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya, Rohmudin S. Sos., M.M., menekankan pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang legal dan sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Rohmudin menjelaskan bahwa media spektrum frekuensi radio sangat bermanfaat dalam perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan pertahanan dan keamanan negara, serta mempercepat pelayanan pemerintah, pendidikan, dan dunia usaha.

“Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai aturan yang berlaku, yaitu dilengkapi Izin Stasiun Radio (ISR) serta menggunakan alat atau perangkat telekomunikasi yang sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan,” ujar Rohmudin pada Kamis (6/6/2024). Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama untuk mencegah interferensi yang dapat mengganggu komunikasi pengguna frekuensi radio lainnya yang legal, terutama yang terkait dengan keselamatan jiwa manusia seperti frekuensi penerbangan, maritim, kebencanaan, dan meteorologi.

Rohmudin juga menyoroti kegiatan pemusnahan dan deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sebagai salah satu bentuk komitmen Balmon SFR Kelas II Palangka Raya dalam meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian penggunaan frekuensi radio serta alat dan perangkat telekomunikasi.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (PSDPPI), Danang S.T., M.M., menjelaskan bahwa penertiban mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan monitoring, penertiban, dan pengenaan sanksi, baik administratif maupun pidana.

“Untuk tahap awal penertiban, jika pengguna melakukan pelanggaran namun bersikap kooperatif dan segera mengurus perizinan, penertiban tidak akan dilakukan. Namun, jika tidak kooperatif sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban,” tandas Danang. (Nala)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page