, Tuban – Terkait pemberitaan yang lagi ramai pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) tak berizin di Dusun Dangulung Desa Mojoagung Kecamatan Soko berdiri walaupun adanya penolakan dari warga RT 004 / RW 001. Rabu, (19/06/2024).
pemberitaan yang sebelumnya ramai diberitakan di media massa bahwa Mereka masyarakat yang terdampak menolak dan belum mendapatkan ganti rugi oleh pembangunan tower base transceiver station (BTS) .
Dengan beredarnya berita penolakan warga yang di muat di beberapa media online maupun cetak di sisi lain media yang di kutip dari https://lingkaralam.com/2024/06/20/pembangunan-tower-telekomunikasi-di-desa-mojoagung-sudah-prosedural-warga-tunggu-manfaatnya/ . Menyebutkan sudah sesuai prosedural, tapi kenyataan yang disampaikan yang bersangkutan malah berbanding dengan teman-teman satu profesi yang benar-benar nyatanya mendapatkan keluhan dari masyarakat sekitar ada apa dengan media lingkar alam yang seolah olah membackup pegusaha tower tersebut.
Padahal saat awak media datang di lokasi Beberapa masyarakat menuturkan, “Kami sebagai masyarakat kecil hanya dibodohi pak, kami menolak terkait pembangunan tower ini tanpa ada kompensasi atau kesepakatan yang jelas”, ujar masyarakat
Disisi lain awak media megapos.com menuturkan, “Sangat disayangkan aspek kode etik jurnalistik disini tidak di utamakan, seperti foto yang digunakan media lingkaralam.com itu milik saya, dan saya akan buat surat somasi ke media lingkar pos dan hari ini kegiatan di sana juga tidak ada pengerjaan apapun dan sedikitpun”, ujarnya.
Akhirnya kata ini muncul juga, Jangan sampai di kabupaten tuban ini dibuat aji mumpung pengusaha tower BTS liar yang seenaknya sendiri demi kepentingan suatu golongan atau kelompok dengan dalih demi kepentingan bersama.
















