Arogansi 6 orang Debt Collector Di Pondok Benowo Indah Surabaya Lanjut Proses Hukum

newstizen.co.id, Surabaya – Proses hukum mengenai kasus Arogansi 6 orang Debt Collector yang terjadi pada hari senin sore (20/5/2025) di PBI terus berlanjut.

Hari ini pihak korban atas nama YN didampingi penasehat hukum dari Jaka Samudra Indonesia Law firm dan Ketua umum Aliansi Wartawan dan Advokat Surabaya (AWAS) memenuhi panggilan dari penyidik Sat Resmob Polrestabes Surabaya.Jumat pagi (28/06/2024).

Perlu diketahui, sebelumnya kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Pakal, namun kemudian dilimpahkan berkasnya ke Polrestabes Surabaya. Kedua pihak saling melapor, baik dari pihak Yoyon maupun dari pihak Debt Collector dari PT Perkasa Abadi Perdana.

Muhammad Tahir, SH sebagai Penasihat hukum dari Yoyon sangat heran dan menyayangkan proses hukum dari pihak Kepolisian CQ Polsek Pakal yang tidak terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas kliennya dan malah mendahulukan laporan dari Debt Collector yang jelas-jelas sangat arogan.

“Banyak kejanggalan dari kasus ini, mulai dari pihak korban tidak pernah gagal bayar di kartu kredit, Debt Collector mengancam merampas aset rumah yang tidak pernah dijaminkan di bank, Debt Collector tidak mempunyai Sertifikat DC dari OJK, Surat tugas dari PT juga kadaluarsa. Sungguh sangat Arogan tindakan mereka ini,” ujar Tahir.

“Kami berharap pihak Sat Resmob Polrestabes bertindak adil dan sesuai norma hukum yang berlaku dalam memperlakukan klien kami. Jangan sampai Institusi POLRI yang kita hormati kalah dengan premanisme,” tambah Tahir saat ditemui awak media di gedung Sat Resmob Polrestabes Surabaya. Jumat (28/6/2024)

Lanjut kata Tahir, “Hari ini kita memenuhi panggilan penyidik atas laporan mereka dengan jeratan pasal 351 KUHP. Padahal seharusnya klien kami didahulukan untuk diperiksa lebih lanjut, karena semua unsur bukti pidana sudah memenuhi syarat.

F. Chandra Kiswara, selaku Ketua umum Aliansi Wartawan dan Advokat Surabaya (AWAS) menyatakan sikap akan terus mengawal kasus ini.

“Dimana logikanya? seorang warga biasa berbadan kurus sanggup melakukan pengeroyokan terhadap 6 orang Debt Collector yang jelas berbadan tegap dan sangat kasar berdasarkan bukti video yang diperlihatkan Penasehat Hukum korban.’AWAS’ dengan anggota 60 wartawan dan 12 Advokat akan selalu ikut membela pihak yang terdzalimi dan memperjuangkan keadilan,” kata Mr. Chan, panggilan akrab F.Chandra Kiswara Ketua umum AWAS.

Awak media juga sempat meminta keterangan dari salah satu tokoh masyarakat bernama Adam Iksani yang pada saat kejadian juga ikut terkena pemukulan oleh Debt Collector.

“Mereka benar-benar arogan mas, saya datang karena telepon dari Pak Rt, bu Rw dan Satpol Pp. Sebenarnya maksud dan tujuan saya untuk melerai, karena tindakan mereka ini sangat mengganggu ketertiban kampung dan meresahkan warga setempat.Satpol PP saja mereka dorong kok, apalagi saya,”terang Adam Iksani.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page