Tekab 308 Polsek Negara Batin dan Sat Reskrim Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Curas di Kampung Kertajaya

Foto Pelaku

newstizen.co.id, Way Kanan – Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin bersama Sat Reskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan HTI REG 44 Umbul Srimulyo, Kampung Kertajaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Selasa (09/07/2024).

Tersangka berinisial RS (37), berdomisili di Kampung Umbul Srimulyo, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin, 8 April 2024, sekitar pukul 02:00 WIB di rumah korban di HTI Register 44 Umbul Srimulyo, Kampung Kertajaya, Kecamatan Negara Batin.

Menurut Iptu Lusiyanto, pelaku berjumlah tiga orang. Dua pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, kemudian menodongkan senjata yang menyerupai senjata api kepada korban dan istrinya. Mereka mengambil kalung yang dipakai oleh istri korban, satu unit sepeda motor merek Honda CB 150 R warna merah putih dengan nomor polisi B 3995 CBC, handphone merek Oppo A54 warna hitam kristal, dan uang tunai sebesar Rp. 1 juta. Setelah mengambil barang-barang tersebut, para pelaku melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk penanganan lebih lanjut.

Pada Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 21:00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polsek Negara Batin yang didukung oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di HTI Register 44 Umbul Srimulyo, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Barang bukti berupa handphone merek Oppo A54 warna hitam kristal beserta kotaknya berhasil diamankan. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Negara Batin untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, mengungkapkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Firman Hidayat)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page