, Kalteng – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalteng terus berupaya mengadakan operasi katarak secara rutin. Katarak, yang ditandai dengan kekeruhan lensa mata dan mengakibatkan penglihatan kabur, biasanya mulai berkembang pada usia 40–50 tahun. Menanggapi tingginya angka kebutaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) akibat katarak.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Dr. dr. Suyuti Syamsul, MPPM, menyampaikan di lobby gedung admin RSUD dr. Doris Sylvanus, Selasa (23/07/2024), bahwa dari 74 orang yang diperiksa, hanya 40 orang yang layak untuk operasi. “Tidak semua katarak bisa dioperasi langsung, tapi kegiatan ini akan terus kami adakan,” ujarnya.
Secara teknis, operasi katarak tidak bisa dilakukan pada kedua mata secara bersamaan. “Kita operasi satu mata dulu untuk berjaga-jaga jika ada risiko medis setelah operasi,” jelas Suyuti.
Plt. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Ady Fraditha, menambahkan bahwa operasi katarak dapat dilakukan menggunakan BPJS. Bahkan, masyarakat yang tidak mampu atau tidak memiliki BPJS tetap dapat menjalani operasi dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu atau KTP dan kartu keluarga.
Ady mengimbau masyarakat berusia 40 tahun ke atas yang mengalami gejala kekeruhan mata untuk segera memeriksakan diri ke puskesmas terdekat. “Segera periksakan ke puskesmas, baru buat surat rujukan ke RS Doris Sylvanus untuk seleksi lanjutan. Hal ini penting untuk mendeteksi kondisi kesehatan lain seperti diabetes,” tutupnya.
Dinkes Kalteng berharap melalui upaya ini, angka kebutaan akibat katarak dapat dikurangi secara signifikan, memberikan kesempatan kepada lebih banyak warga untuk mendapatkan penglihatan yang lebih baik dan kualitas hidup yang meningkat. (Nala)
















