, Tuban – Maraknya pemberitaan mengenai menara telekomunikasi yang diduga tidak memiliki izin resmi kembali mencuat di Kabupaten Tuban. Kali ini, sebuah menara telekomunikasi di Dusun Trapet, Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan. Menara tersebut diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena tidak terlihat adanya papan plang informasi IMB/PBG di lokasi.
Menurut beberapa sumber, pembangunan menara telekomunikasi ini hanya mendapatkan surat rekomendasi dari pihak desa dan warga sekitar, tanpa melalui prosedur perizinan yang lengkap. Kepala Desa Sembungin mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan surat rekomendasi, namun tidak mengetahui perkembangan selanjutnya. “Kemarin sudah dimintakan surat rekomendasi dari desa dan kecamatan, tapi untuk progres selanjutnya kami juga tidak ada koordinasi lagi. Lebih detailnya bisa langsung koordinasi dengan pemilik tower,” ujar Kepala Desa Sembungin.
Camat Bancar, Bapak Mastar, saat dikonfirmasi oleh awak media, juga mengarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Desa Sembungin. Sementara itu, PT Protelindo, yang diduga menjadi pemilik menara telekomunikasi tersebut, belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi oleh media.
Permasalahan ini mengundang keprihatinan dari berbagai pihak. Pemerintah Kabupaten Tuban didesak untuk bertindak tegas terhadap dugaan banyaknya menara yang berdiri tanpa izin di wilayahnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Permenkominfo 02/2008), setiap menara telekomunikasi harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum didirikan.
Selain itu, pembangunan menara telekomunikasi juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Menara telekomunikasi, sesuai Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, adalah bangunan khusus untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
Warga Dusun Trapet dan sekitarnya kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua menara telekomunikasi yang berdiri telah memenuhi peraturan yang berlaku, demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tuban diharapkan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menertibkan menara-menara telekomunikasi yang diduga tidak berizin ini, guna menghindari potensi masalah di masa mendatang.
















