Polsek Buay Bahuga Tangkap DPO Pelaku Pencurian Buah Sawit di Way Kanan

Polsek Buay Bahuga Tangkap DPO Pelaku Pencurian Buah Sawit di Way Kanan (Foto: Istimewa)

newstizen.co.id, Way Kanan – Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tandan buah sawit. Penangkapan tersebut dilakukan di Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan pada Kamis (25/7/2024).

Kedua tersangka, RR (23) dan SA (21), yang berdomisili di Kampung Mesir Ilir, ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan mereka.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Septri Herianto menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 17.32 WIB. Tindak pidana pencurian buah sawit ini diketahui oleh korban, Ahmad Bahtiar, melalui kamera CCTV yang tersambung ke ponselnya. Melihat kejadian tersebut, korban segera menginstruksikan saksi B dan D untuk memeriksa kebunnya.

Saat tiba di lokasi, saksi menemukan buah sawit yang sudah dicuri oleh para pelaku tercerca dan tertumpuk di tiga tempat berbeda dalam kebun milik korban. Para pelaku belum sempat membawa hasil curian tersebut keluar dari lokasi.

Setelah menghitung, diketahui bahwa korban mengalami kerugian sebanyak 38 tandan buah sawit, dengan total berat sekitar satu ton. Kerugian finansial yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 2,6 juta. Ahmad Bahtiar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga untuk ditindaklanjuti.

Pada Selasa, 23 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Buay Bahuga menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan dua tersangka di Kampung Mesir Ilir. Tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi tandan buah sawit, dua baju kaos berwarna coklat dan hitam, dua celana pendek berwarna biru dan hitam, obrok karet berwarna hitam, dan dua topi berwarna hitam. Tersangka kini dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek Buay Bahuga IPTU Septri Herianto menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Way Kanan dalam memberantas tindak pidana pencurian dan melindungi hak milik masyarakat. “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum yang tegas dan adil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami,” ujarnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa pihak kepolisian selalu siap menindaklanjuti setiap laporan kriminal yang terjadi. (Firman)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page