Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor 1203 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo. Dengan pengumuman ini, tahapan pencalonan di Pilkada Gorontalo resmi memasuki babak baru, di mana para calon telah sah sebagai peserta resmi pemilihan.
KPU Kabupaten Gorontalo, menyampaikan bahwa seluruh proses verifikasi dan tahapan pencalonan telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pasangan calon yang diumumkan adalah mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan verifikasi yang diperlukan untuk berkompetisi di Pilkada 2024.
“Penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang verifikasi dan pengecekan persyaratan yang dilakukan KPU. Dengan demikian, pasangan calon yang telah ditetapkan berhak mengikuti seluruh tahapan selanjutnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo,” ujar Roy.
Masyarakat dapat melihat secara rinci nama-nama pasangan calon yang telah ditetapkan melalui Pengumuman Nomor 628/PP.02.3-Pu/7501/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024. Informasi lengkap mengenai pasangan calon yang ditetapkan dapat diakses melalui link yang disediakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi.
Tahapan ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi di Kabupaten Gorontalo, di mana masyarakat akan memilih pemimpin baru yang akan memimpin daerah ini untuk periode mendatang. KPU Kabupaten Gorontalo mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam Pilkada 2024 dan memberikan suara dengan bijak demi masa depan Gorontalo yang lebih baik.
Dengan penetapan resmi ini, diharapkan para pasangan calon dapat mempersiapkan diri secara matang dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU, sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar, damai, dan demokratis. (***)
