, Sampang – Tim hukum Jimat Sakteh melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang ke Bawaslu Sampang, Madura, Jawa Timur, (25/9/2024).
Laporan ini, menindaklanjuti laporan masyarakat dugaan utang-piutang salah satu paslon dalam Pilkada 2024 oleh KPU Sampang.
Dijelaskan Achmad Bahri ketua bidang hukum Jimat Sakteh, dari prihal tetsebut, KPU Sampang telah melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai tugas dan tanggung jawabnya.
“Jadi berdasarkan peraturan tersebut menjelaskan, ada syarat wajib bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati antaranya tidak boleh memiliki hutang secara pribadi maupun lembaga, ” jelasnya.
Achmad Bahri menerangkan jika temuan pelanggaran ini dilaporkan secara tertulis dari masyarakat dan segenap perwakilan awak media, yang mengatasnamakan Komunitas Media Penegak Keadilan (KOMPAK’S) Sampang, pada tanggal 3 September 2024, dengan nomor surat, 24.09.13/SPA/KMPK/IX/2024.
“Dimana jelas dalam surat tersebut tentang, Pengadu memohon kepada Ketua KPU Sampang untuk melakukan Verifikasi faktual kepada salah satu calon wakil bupati Sampang, terkait temuan tanggungan utang terhadap Perbankan Pemerintah, antaranya tanggungan utang di Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS), ” terangnya.
Dituturkan, Achmad Bahri, pihaknya juga merasa kecewa terhadap Bawaslu Sampang, sebab pada saat melaporkan hal tersebut, komisioner Bawaslu tidak ada.
“Laporan tersebut diberikan dan diterima oleh staf Bawaslu Sampang, Jufriadi, ” tuturnya.
Kemudian Achmad Bahri menegaskan atas kekecewaannya, pihaknya mengancam akan melaporkan KPU dan Bawaslu Sampang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Tentu kami sangat kecewa atas tanggapan laporan pelanggaran KPU ke Bawaslu Sampang, kami tidak segan-segan persoalan ini akan kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, ” tegasnya.
Sementara, staf Bawaslu Sampang Jufriadi pada saat menerima laporan Tim hukum Jimat Sakteh meengatakan bahwa Komisioner Bawaslu Sampang tidak ada lantaran sudah pulang kantor.
“Seluruh Komisoner Bawaslu sudah pulang kantor, sehingga cukup saya yang menerima laporan dari tim Pemenangan Jimad Sakteh dan pihak terlapornya adalah KPU Sampang, dan tertulis di formulir laporan Bawaslu, Secepatnya akan saya sampaikan kepada Pak Ketua Bawaslu Sampang, Bapak Mahalli,” tutur Jufriadi.
Sedangkan Ketua Bawaslu Sampang, Muhalli saat di Konfirmasi Pesan WhatsApp, dengan singkat mengakui menerima laporan diatas tadi sore.
Terpisah, Ketua KPU Sampang Aliyanto saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihaknya mengaku kurang paham laporan dimaksud.
“Laporan tersebut sudah biasa, dan setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” pungkasnya. (Mal)

















