Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Opsen Pajak Daerah di Kalteng Resmi Ditandatangani, Siap Diterapkan Januari 2025

Plt Sekda Kalteng, Katma F. Dirun (Foto: Istimewa)

newstizen.co.id, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergi dan optimalisasi pengelolaan Opsen Pajak Daerah. Acara ini berlangsung di Ruang Betang, Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Selasa (1/10/2024), dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng, M. Katma F. Dirun, beserta para pejabat penting dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan perwakilan daerah.

Dalam sambutannya, Plh Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Hendriwan, menjelaskan bahwa Opsen Pajak Daerah akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Tujuan utama kebijakan ini adalah mempercepat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kabupaten/kota, serta memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak.

“Opsen PKB, BBNKB, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) akan menjadi sumber penerimaan baru bagi provinsi dan kabupaten/kota. Ini akan mempercepat penerimaan daerah serta memperkuat postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah,” ujar Hendriwan.

Ia juga menekankan peran strategis Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam memfasilitasi mekanisme split-payment untuk pembayaran dan penyetoran Opsen Pajak Daerah. “Pemda dan BPD perlu segera mempersiapkan sistem pembayaran yang terintegrasi, melakukan uji coba teknis, serta menyusun mekanisme pembukuan dan pencatatan yang transparan,” tambahnya.

Setelah acara, Plt Sekda Kalteng, Katma F. Dirun, menyatakan bahwa penerapan Opsen Pajak yang akan dimulai pada awal 2025 ini akan memberikan kepastian dalam hal bagi hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota. “Dengan sistem yang baru, PAD akan lebih cepat berputar karena pajak yang dibayarkan langsung terbagi sesuai proporsi, yaitu 25% untuk provinsi dan 75% untuk kabupaten/kota,” jelas Katma.

Katma menambahkan bahwa sistem ini juga memastikan transparansi dalam pengelolaan pajak, sehingga meningkatkan integritas pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kepala Sub Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri, Azwirman, Sekda kabupaten/kota se-Kalteng, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Dengan penandatanganan PKS ini, Kalimantan Tengah siap memasuki era baru dalam pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif, efisien, dan transparan, di mana sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan semakin diperkuat untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. (Nala)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page