, Gorontalo Utara – Penundaan pembayaran sertifikasi guru di Kabupaten Gorontalo Utara menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari Suprianto A. Nuna, yang akrab disapa Arief. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera menyelidiki alasan di balik keterlambatan ini.
Menurut Arief, sertifikasi guru adalah hak yang diberikan negara untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik. Oleh karena itu, anggaran tersebut harus dibayarkan tepat waktu tanpa alasan apapun.
“Jika anggaran sertifikasi guru diduga digeser atau digunakan untuk kepentingan lain, maka ini adalah pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Arief.
Arief mencurigai adanya indikasi pelanggaran hukum dalam bentuk dugaan tindak pidana korupsi terkait penundaan pembayaran ini. Sertifikasi guru, yang merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik, tidak boleh dialihkan penggunaannya sesuai amanat teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 21 Ayat (3) dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah daerah yang menunda atau menggunakan alokasi dana sertifikasi guru untuk kepentingan lain akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum. Ini adalah pelanggaran pidana, suka atau tidak,” jelas Arief.
Ia juga menyoroti dampak penundaan pembayaran ini terhadap kesejahteraan guru dan mutu pendidikan di Gorut. “Kasihan para guru yang sudah bekerja keras tapi haknya tidak dipenuhi. Bagaimana mutu pendidikan bisa baik jika kesejahteraan guru saja diabaikan?” kritiknya.
Arief menyoroti fakta bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara telah mengajukan pencairan anggaran sertifikasi pada 10 Desember 2024. Berdasarkan petunjuk teknis dari Kemendikbud, pencairan anggaran paling lambat 14 hari setelah pengajuan. Namun, hingga saat ini dana tersebut belum diterima oleh para guru.
“Artinya, tenggat waktu sudah terlewati. Jika nanti dana ini dibayarkan, entah besok atau bahkan tahun depan, itu tidak akan menghapus dugaan tindak pidana, karena pembayaran telah dilakukan di luar waktu yang ditetapkan,” ujar Arief.
Arief meminta aparat penegak hukum untuk serius menangani kasus ini. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi masuk ke ranah hukum pidana. Jika benar terjadi pengalihan dana, maka harus ada konsekuensi hukum yang tegas,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini dapat segera diselesaikan demi melindungi hak para guru di Gorontalo Utara dan memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang. “Pendidikan adalah prioritas utama. Hak guru adalah hak kita semua untuk masa depan bangsa,” pungkasnya. (***)
















