, Gorontalo Utara – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online pada tanggal 9 Januari 2025, yang menyebut adanya dugaan intervensi dalam pengelolaan dana desa oleh oknum pegawai PMD Gorontalo Utara, saya, Ali Lihawa (AL), ingin memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Tugas dan Fungsi Sebagai Fungsional PSM Sebagai fungsional penggerak swadaya masyarakat (PSM) di Dinas PMD, saya bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pengelolaan pemerintahan serta administrasi desa. Tugas saya adalah mendampingi dan membantu kepala desa serta perangkat desa untuk memastikan program kegiatan di desa berjalan sesuai dengan ketentuan. Konsultasi dan diskusi dengan kepala desa merupakan bagian dari tugas ini, dan bukan bentuk intervensi.
- Pelaksanaan Pelatihan Geospasial Mengenai tuduhan bahwa saya meminta kepala desa menganggarkan pelatihan Geospasial dan belum melaksanakan kegiatan tersebut hingga Januari 2025, saya klarifikasi bahwa pelatihan tersebut telah berlangsung pada tanggal 31 Desember 2024, sesuai konfirmasi dari Kepala Desa Tolinggula Tengah, Risan Abas. Selain pelatihan Geospasial, saya juga terlibat dalam pelatihan Siskeudes Online dan Sipades versi 3.0, yang semuanya dilakukan untuk memastikan tata kelola dana desa yang baik dan transparan.
- Koordinasi dengan Dinas PMD Adanya pernyataan bahwa Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas PMD tidak mengetahui kegiatan ini adalah tidak benar. Kegiatan tersebut telah disahkan melalui surat edaran Dinas PMD nomor 140/DPMD/22/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas dan diparaf oleh Sekretaris Dinas. Ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut telah terencana dan diketahui oleh pihak yang berwenang.

Saya menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang saya dampingi adalah bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan, bukan intervensi yang bersifat negatif. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, saya mempersilakan untuk melaporkannya kepada APIP atau APH agar dapat dilakukan investigasi yang transparan dan akurat. (Tim)
















