Massa aksi menilai bahwa proses seleksi PPPK mengalami banyak kejanggalan, yang berdampak pada banyak peserta seleksi tidak terakomodasi meskipun telah dinyatakan lulus dalam ujian. Zulma Wahidin, orator aksi, mengungkapkan bahwa terdapat dua versi surat keterangan yang berlaku di Gorut, yakni versi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan versi BKD Gorut.
“Yang satu versi BKN, yang satu lagi versi BKD Gorut,” ujar Zulma dalam orasinya di depan gedung DPRD.
Zulma menyampaikan kekhawatirannya bahwa perbedaan dokumen ini berpotensi membuka ruang bagi praktik titip-menitip peserta seleksi. Ia menuding adanya intervensi yang menyebabkan kelulusan peserta dibatalkan secara sepihak.
“Dalam edaran sudah jelas bahwa calon PPPK harus bekerja di instansi pemerintah daerah dalam dua tahun terakhir. Pemerintah daerah seharusnya tidak mengambil kebijakan sendiri yang bertentangan dengan aturan BKN,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan manipulasi data akibat perubahan kebijakan yang dilakukan di tingkat daerah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Gorut, Ridwan Arbie, yang didampingi Ketua Komisi III serta Anggota Legislatif dari PKS, Windra Lagarusu, memastikan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius DPRD.
“Belum lama ini Komisi I telah berkonsultasi dengan BKN dan Kemenpan terkait permasalahan PPPK ini. Kami akan segera berkolaborasi untuk mencari solusi teknis dan langkah selanjutnya,” ujar Ridwan.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan memastikan aspek legalitas formal dalam kebijakan rekrutmen PPPK di Gorontalo Utara agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Dalam minggu ini, kami akan memprosesnya,” pungkas Ridwan. (***)
