Massa aksi menilai bahwa proses seleksi PPPK mengalami banyak kejanggalan, yang berdampak pada banyak peserta seleksi tidak terakomodasi meskipun telah dinyatakan lulus dalam ujian. Zulma Wahidin, orator aksi, mengungkapkan bahwa terdapat dua versi surat keterangan yang berlaku di Gorut, yakni versi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan versi BKD Gorut.
“Yang satu versi BKN, yang satu lagi versi BKD Gorut,” ujar Zulma dalam orasinya di depan gedung DPRD.
Zulma menyampaikan kekhawatirannya bahwa perbedaan dokumen ini berpotensi membuka ruang bagi praktik titip-menitip peserta seleksi. Ia menuding adanya intervensi yang menyebabkan kelulusan peserta dibatalkan secara sepihak.
“Dalam edaran sudah jelas bahwa calon PPPK harus bekerja di instansi pemerintah daerah dalam dua tahun terakhir. Pemerintah daerah seharusnya tidak mengambil kebijakan sendiri yang bertentangan dengan aturan BKN,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan manipulasi data akibat perubahan kebijakan yang dilakukan di tingkat daerah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Gorut, Ridwan Arbie, menegaskan bahwa DPRD Gorut tidak akan tinggal diam dan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini.
“Kami di DPRD Gorontalo Utara berkomitmen untuk mengawal kasus ini dengan serius. Proses rekrutmen PPPK harus berjalan transparan dan sesuai aturan. Kami tidak ingin ada peserta yang dirugikan akibat kebijakan yang tidak jelas,” ujar Ridwan dengan tegas.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa DPRD akan segera meminta klarifikasi dari BKD terkait adanya dua versi dokumen yang beredar serta dugaan intervensi dalam kelulusan peserta.
“Kami tidak bisa membiarkan ini berlarut-larut. Keputusan terkait rekrutmen PPPK harus didasarkan pada aturan yang sah dan tidak boleh ada penyimpangan. DPRD akan mengawal proses ini hingga tuntas,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Gorut telah melakukan konsultasi dengan BKN dan Kemenpan terkait permasalahan ini.
“Dari hasil konsultasi kami dengan BKN dan Kemenpan, ada beberapa hal yang perlu diperjelas oleh pemerintah daerah. Kami akan memastikan semua kebijakan yang diambil tidak merugikan peserta dan tetap mengacu pada regulasi nasional,” pungkas Ridwan. (***)
