, Jakarta – Tim pengacara pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey (Romantis) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi milik klien mereka yang dilakukan oleh pasangan Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf (Cahaya) ke Polda Metro Jaya, Minggu (25/01/2025). Pelaporan ini menjadi langkah tegas dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum terkait perlindungan data pribadi.
Ketua Tim Kuasa Hukum Romantis, Pangeran, SH., menjelaskan bahwa data pribadi milik Roni Imran telah diakses dan digunakan tanpa izin oleh pasangan Cahaya untuk dijadikan bukti dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.
“Tindakan ini melanggar Pasal 67 junto Pasal 59 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Pangeran saat ditemui di Polda Metro Jaya oleh tim media.
Selain itu, dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dilaporkan, mengingat adanya pengaksesan data secara ilegal. Pelanggaran ini diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun atau denda hingga Rp3 miliar.
Rofan Vanderwais Hulima, SH., salah satu anggota tim hukum dari kantor Riyan Nasaru, SH., menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
“Kami memiliki dokumentasi lengkap yang menunjukkan bagaimana data pribadi klien kami diambil tanpa izin dan disalahgunakan sebagai bukti dalam persidangan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap privasi dan hak hukum seseorang,” kata Rofan.
Oneng Labdullah, SH., anggota tim hukum lainnya, menambahkan bahwa pihaknya berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Kami percaya kepolisian akan menangani kasus ini dengan profesionalisme dan transparansi. Kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga perlindungan hak fundamental setiap individu atas privasinya,” tegas Oneng.
Data yang menjadi objek pelaporan adalah penetapan Pengadilan Limboto Nomor 58/Pdt.P/2024/PN.Lbo yang bersifat pribadi. Dokumen ini diduga digunakan pasangan Cahaya sebagai bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi tanpa seizin pihak terkait.
Selain melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum Romantis juga merencanakan langkah hukum tambahan di Polda Gorontalo terkait dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pihak pasangan Cahaya.
“Kami tidak hanya berhenti di sini. Kami akan memastikan seluruh pelanggaran hukum yang merugikan klien kami diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Pangeran.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di tengah era digital yang semakin berkembang, sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam mengakses dan menggunakan data pribadi milik orang lain. (BYP)
















