, Gorontalo Utara, 27 Januari 2025 – Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Gorontalo, yang dipimpin oleh Amin Suleman, menuntut Pemda Gorontalo Utara untuk bertanggung jawab penuh atas penundaan dan penyalahgunaan dana sertifikasi guru yang telah mengganggu kesejahteraan ribuan pendidik di daerah tersebut. Dalam rilis pers yang disampaikan hari ini, Suleman dengan tegas mengkritik keras sikap tidak profesional dan pengelolaan anggaran yang buruk dari Pemerintah Daerah.
Menurut Suleman, penundaan dana sertifikasi yang seharusnya disalurkan pada Triwulan IV tahun 2024 adalah contoh nyata ketidakmampuan Pemda Gorontalo Utara dalam mengelola anggaran yang diamanahkan. “Ini bukan hanya soal keterlambatan, tapi soal tanggung jawab moral dan hukum yang diabaikan. Pemda harus segera bertindak untuk mengatasi ketidakadilan ini!” tegas Suleman.
Pemda Gorontalo Utara Gagal Mengelola Dana Publik dengan Baik
Suleman menyatakan bahwa keterlambatan penyaluran dana sertifikasi adalah indikasi dari pengelolaan keuangan daerah yang buruk dan kelalaian yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Pemda Gorontalo Utara seharusnya menjadi contoh dalam mengelola dana negara, namun yang terjadi justru penundaan yang merugikan para guru yang sudah berjuang keras. Ini adalah bentuk ketidakmampuan yang mencoreng wajah pemerintah daerah,” ujar Suleman dengan nada kesal.
Ia mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemda tidak boleh menunda penyaluran dana sertifikasi lebih dari 14 hari kerja setelah dana diterima di RKUD. Namun, faktanya, dana tersebut belum juga disalurkan hingga kini, menambah beban psikologis para guru yang sudah menunggu hak mereka.
Penyalahgunaan Dana Sertifikasi Tak Bisa Dibiarkan!
Lebih lanjut, Suleman juga menekankan adanya indikasi penyalahgunaan dana sertifikasi. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan guru justru diduga dialihkan untuk kepentingan yang tidak terkait. “Kami tidak bisa membiarkan hal ini berlanjut. Pemda Gorontalo Utara harus bertanggung jawab atas setiap penyimpangan yang terjadi. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana publik!” tegas Suleman dengan nada keras.
Aktivis ini mengungkapkan bahwa, jika terbukti ada penyalahgunaan dana, maka pihak yang terlibat, termasuk Kepala SKPD dan Kepala BUD, harus siap menghadapi sanksi yang setimpal. “Jika terbukti ada aliran dana yang tidak sesuai peruntukan, mereka yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada ruang bagi kelalaian atau penyalahgunaan jabatan!” tambahnya.
Pemda Harus Tanggung Jawab dan Segera Membayar Hak Guru!
Suleman juga menegaskan bahwa dana sertifikasi adalah hak para guru yang sudah memenuhi syarat dan tidak boleh diganggu gugat. “Para guru sudah bekerja keras untuk mencapai kualifikasi yang diharuskan. Pemerintah daerah harus segera membayar hak mereka tanpa alasan yang tidak jelas. Penundaan ini adalah penghinaan terhadap perjuangan mereka,” ujar Suleman.
Sebagai bentuk protes, GAM Gorontalo akan terus mengawal kasus ini dan menuntut Pemda untuk segera menuntaskan masalah ini dengan serius. “Kami akan terus menyuarakan masalah ini hingga Pemda Gorontalo Utara memenuhi kewajibannya. Kami tidak akan berhenti sampai para guru mendapatkan hak mereka!” tegas Suleman, yang berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika diperlukan.
Sanksi Tegas untuk Pejabat yang Terlibat
Dalam penutupan pernyataannya, Suleman mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana sertifikasi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana. “Pemda harus segera menyelesaikan masalah ini dengan transparansi penuh. Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jika ada indikasi penyalahgunaan dana,” ungkapnya.
GAM Gorontalo berharap Pemda Gorontalo Utara segera memperbaiki pengelolaan dana sertifikasi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. “Jangan biarkan penyalahgunaan dana ini terus berlanjut. Pemda harus segera mengambil tindakan tegas, dan memberikan sanksi bagi pihak yang terlibat. Para guru berhak mendapatkan hak mereka dengan layak,” tutup Suleman dengan penuh penekanan. (BYP)
















