Lamongan, 2 Februari 2025 – Langkah tegas Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, dalam memberantas praktik mafia BBM solar bersubsidi mendapat apresiasi tinggi dari LSM Gempar Jawa Timur. Keberhasilan Polres Jombang dalam menangkap mafia BBM bersubsidi asal Nganjuk menjadi sorotan dan diapresiasi sebagai tindakan nyata dalam menegakkan hukum serta melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, memimpin langsung penindakan terhadap mafia BBM subsidi yang diduga melibatkan PT Bima Perkasa Energi. LSM Gempar, melalui perwakilannya, Indra, juga menyoroti kasus ini serta mendesak aparat untuk mengusut lebih dalam keterlibatan perusahaan tersebut. Selain itu, Indra juga menyinggung kasus sebelumnya yang melibatkan PT Sean Bumi Indo, di mana hingga saat ini tersangka utama, Komarudin, masih berstatus buronan (DPO), dan itu di benarkan Kanit tipiter polres Jombang Iptu heru bahwa per tanggal 06 Januari saudara Komarudin ditetapkan DPO oleh polres Jombang.
Polres Jombang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menindak kendaraan tangki non-subsidi berlogo PT Bima Perkasa Energi. LSM Gempar meminta pihak kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa perusahaan tersebut, karena diduga telah lama melakukan pelanggaran tanpa terendus. Selain itu, LSM Gempar juga menyoroti penanganan kasus PT Sean Bumi Indo yang dianggap belum tuntas karena tersangka utama, Komarudin, masih bebas dan diduga menjalankan operasi BBM ilegal di wilayah Kediri, Blitar, Nganjuk, Tulungagung, dan Gresik.
Penangkapan mafia BBM bersubsidi ini dilakukan oleh Polres Jombang di wilayah hukumnya, dengan target jaringan yang beroperasi di berbagai daerah, termasuk Nganjuk. Kasus ini menjadi perhatian publik sejak beberapa bulan terakhir, terutama setelah PT Sean Bumi Indo juga terlibat dalam praktik serupa.
Praktik mafia BBM bersubsidi merugikan masyarakat serta bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga BBM subsidi. Tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
LSM Gempar mendesak Kapolres Jombang untuk tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas pihak-pihak yang berada di balik operasi ini. Mereka meminta agar perusahaan yang terlibat segera diperiksa, dan kasus sebelumnya yang melibatkan PT Sean Bumi Indo juga segera dituntaskan dengan menangkap Komarudin yang masih buron.
Dengan adanya tindakan tegas dari Polres Jombang, diharapkan praktik mafia BBM bersubsidi dapat diberantas secara menyeluruh demi kepentingan masyarakat luas.

















