Karanganyar, 02 Febuari – Aktivitas perjudian sabung ayam masih marak di wilayah hukum Polres Karanganyar, khususnya di Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung secara terbuka dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Judi sabung ayam ini berpusat di sebuah arena yang dikenal sebagai “Lowo Ireng” di Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Arena ini menjadi tempat berkumpulnya para penjudi dari berbagai daerah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, praktik perjudian ini telah berlangsung cukup lama dan terus beroperasi hingga saat ini. Pertandingan biasanya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan taruhan minimum dan mulai besar sekitar pukul 11.00 WIB dengan taruhan mencapai Rp2 juta serta hadiah berupa sepeda motor.
Pelaku perjudian berasal dari berbagai daerah, termasuk Solo, Sragen, dan sekitarnya. Selain itu, aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian, dinilai kurang tegas dalam menangani kasus ini, sehingga menimbulkan kekecewaan masyarakat.
Masyarakat resah karena judi sabung ayam ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga bertentangan dengan norma agama. Aktivitas ini diatur dalam Pasal 303 KUHP, UU No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi, serta PP No. 09 Tahun 1981. Hukuman bagi pelaku dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 juta. Namun, hingga kini, praktik perjudian ini masih berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Media
akan terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, khususnya Polres Karanganyar dan Polda Jawa Tengah, untuk memastikan adanya langkah konkret dalam memberantas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap aparat segera mengambil tindakan tegas agar ketertiban dan keamanan di wilayah Karanganyar tetap terjaga.

















