Sumalata Timur, Gorontalo Utara – Kepala Desa Deme Satu, Kecamatan Sumalata Timur, Suhardi Ahmad, terus melakukan pembenahan dan pembinaan internal guna memastikan pemerintah desa bekerja dengan baik sesuai tugas dan fungsi pokoknya.
Kali ini, Suhardi Ahmad menerbitkan Instruksi Kepala Desa Deme Satu Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh perangkat desa, khususnya Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Suhardi Ahmad menekankan pentingnya profesionalisme dan kerja sama di antara mereka dalam melaksanakan tugas terkait pengelolaan anggaran.
Instruksi ini berlaku di Desa Deme Satu, Kecamatan Sumalata Timur, sejak diterbitkan pada awal tahun 2025. Suhardi Ahmad sendiri baru dilantik sebagai Kepala Desa pada 14 Januari 2025, dan langsung mengambil langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola keuangan desa.
Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang dapat berujung pada jeratan hukum di kemudian hari. Dengan adanya instruksi ini, diharapkan:
- Pelaksanaan kegiatan anggaran APBDes lebih tertata.
- Tidak ada lagi pertanggungjawaban anggaran yang tertunda.
- Penggunaan anggaran menjadi lebih terkontrol.
- Menghilangkan kecurigaan antar perangkat desa terkait pengelolaan keuangan.
- Pemerintah Desa Deme Satu dapat terbebas dari masalah hukum dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Suhardi Ahmad berharap instruksi ini dapat dilaksanakan secara penuh oleh PPKD dan TPK dengan menjunjung tinggi profesionalisme. Ia juga mengimbau agar semua pihak tetap bekerja sama dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Di akhir wawancaranya bersama
Suhardi Ahmad menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan dari Pemerintah Kecamatan Sumalata Timur dan Pemerintah Daerah Gorontalo Utara dalam pengelolaan keuangan desa. Ia berharap dengan adanya pengawasan yang ketat, desa-desa di Gorontalo Utara bisa bebas dari praktik korupsi dan pengelolaan keuangan desa semakin transparan serta akuntabel. (BYP)
















