Kasat Reskrim Polres Tuban Tak Patut Jadi Teladan, Sebut Wartawan Pinggiran

newstizen.co.id  Tuban – Lenyapnya Barang Bukti (BB) armada pengangkut BBM diduga secara ilegal dengan nomor polisi S 9448 HH yang diamankan di Polres Tuban, membuat masyarakat menyoroti kinerja kepolisian di wilayah Tuban. Selasa (18/02/2025).

Diketahui, kejadian bermula ketika armada truk milik Mujiono, pada Minggu (19/01/2025) diamankan Polsek Widang, karena diduga menguras BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar di SPBU 54.623.01 Minohorejo, Kecamatan Widang-Tuban. Kemudian pada Senin (20/01/2025), armada tersebut dipindahkan ke tempat penyimpanan BB Polres Tuban.

Akan tetapi pada Kamis (13/02/2025), armada tersebut sudah tidak berada di tempat penyimpanan BB Polres Tuban.

Berdasarkan hal tersebut, pada Sabtu (15/02/2025) awak media mengklarifikasi Kanit Tipidter IPTU Made Riandika Darsana Saputra, juga Kasat Reskrim Polres Tuban (AKP Dimas Robin Alexander) via WhatsApp, tetapi mereka tidak merespon. Hingga pada Senin (17/02/2025), awak media datang langsung ke Polres Tuban, guna mengklarifikasi lenyapnya BB armada milik Mujiono tersebut, juga tidak mendapat respon yang positif dari pihak Polres Tuban.

Pada hari ini, Selasa (18/02/2025), awak media mendapati klarifikasi dari Kasat Reskrim Polres Tuban dengan isi sebagai berikut :

“Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar yang dilakukan oleh Sdr MUJIONO :

1. Menurut hasil pemeriksaan keterangan para saksi bahwa BBM jenis Solar tersebut digunakan untuk HIPPA di wilayah Kecamatan Plumpang;

2. Berdasarkan keterangan ahli bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Karja; dan terkait HIPPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014;

3. Perkara tersebut telah dihentikan proses penyidikannya dan barang bukti telah dikembalikan.

Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

Pinggiran ini tdk usah dikutip mas sesuai petunjuk kawan-kawan juga tidak saya ladeni,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban.

Dalam keterangan klarifikasi Kasat Reskrim tersebut, ada istilah kata “Pinggiran” yang dikonotasikan sebagai “Wartawan Pinggiran” , itu mengapa konfirmasi tidak direspon. Hal tersebut secara langsung sikap Kasat Reskrim Polres Tuban, mengkotak-kotak Wartawan, dimana Wartawan yang Pro dengan Wartawan yang kontra, padahal hakikatnya, selain penyambung lidah rakyat, tugas Wartawan adalah memberikan warta kepada publik melalui pemberitaan, juga harus memberitakan sesuai fakta yang ada, tanpa dikurangi atau dilebih-lebihkan.

Menanggapi statement Kasat Reskrim Polres Tuban, Ir. Handoyo selaku Ketua PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) wilayah Tuban Lamongan, ia mengatakan, “Saya sangat menyayangkan sikap dan perilaku Kasat Reskrim Polres Tuban, dimana ia seorang pejabat, tidak seharusnya bersikap apatis terhadap Wartawan,” ungkap pria yang akrab dipanggil Pak Han tersebut.

Ia juga menambahkan, “Armada yang diamankan Polres Tuban, apakah mempunyai perizinan pengangkutan, karena bisa membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan skala besar. Terus apakah Mujiono memiliki ijin berniaga, jika demikian ia juga harus mempunyai izin penyimpanan BBM tersebut, dan pasti harus mengantongi izin pengolahan. Jika dalih untuk kebutuhan pertanian, kan sudah diatur dalam Peraturan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) Nomor 17 Tahun 2019,” tambahnya.

Berita ini ditayangkan sebagai bentuk jejak digital atas sikap Kasat Reskrim Polres Tuban, yang mengkotak-kotak Wartawan.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page