, Jakarta, – Profesi wartawan menuntut keterampilan, kejujuran, dan integritas tinggi dalam menyampaikan informasi kepada publik. Untuk memastikan kualitas dan kompetensi jurnalis di Indonesia, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyelenggarakan Uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW).
Heri Susanto, seorang jurnalis yang mengikuti SKW dengan skema Wartawan Utama, menegaskan bahwa ujian ini bukan sekadar formalitas, melainkan tolok ukur pemahaman wartawan terhadap kode etik jurnalistik, teknik peliputan, hingga manajemen redaksi.
Menurut asesor dari LSP-Pers BNSP-RI, Hence Mandagi, peserta uji kompetensi harus memenuhi syarat dan prosedur tertentu sebelum dinyatakan layak mendapatkan sertifikasi. Pernyataan ini disampaikannya usai pelaksanaan uji kompetensi di kantornya, Rabu (26/02/2024).
Uji kompetensi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi wartawan secara individu tetapi juga bagi industri media secara keseluruhan. Standarisasi kompetensi memastikan bahwa media lebih dipercaya oleh publik, karena jurnalis yang bekerja di dalamnya telah melewati seleksi berbasis kemampuan dan etika yang ketat.
Bagi wartawan sendiri, sertifikasi ini menjadi modal penting untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing di dunia jurnalistik. Namun, sertifikasi semata tidak cukup tanpa penerapan nilai-nilai jurnalisme yang benar dalam praktiknya.
Meskipun banyak wartawan bersertifikasi di lapangan, mereka tetap menghadapi tantangan dalam menjaga independensi dan kredibilitas. Oleh karena itu, selain mengikuti uji kompetensi, wartawan harus terus belajar, mengikuti perkembangan dunia media, dan berpegang teguh pada prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.
Dengan adanya uji kompetensi seperti ini, diharapkan profesi wartawan di Indonesia semakin diakui sebagai profesi berstandar tinggi, sehingga mampu memberikan informasi yang berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat. (***)
















