Pengadilan Negeri Tuban Diduga Dukung Mafia Tanah dalam Eksekusi Lelang

newstizen.co.id Tuban – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Salah satu warga, Suyitno, yang berdomisili di Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, mengalami permasalahan terkait eksekusi lelang tanah yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Permasalahan ini bermula ketika pada 6 November 2013, Suyitno sebagai debitur melakukan perjanjian utang-piutang dengan Bank BPR Babat Lestari  yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat No. 256A, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Berdasarkan perjanjian dengan nomor 0300107000017/6/11/2013, Suyitno menerima pinjaman sebesar Rp90 juta.

Namun, pada tahun 2016, ia mengalami kesulitan dalam membayar angsuran, sehingga pihak Bank BPR Babat Lestari  mengajukan gugatan sederhana pada 1 Februari 2016 dengan nomor perkara 05/Pdt.G.S/2016/PN TBN.

“Saat itu, sisa pokok hutang saya hanya Rp19 juta, tetapi dalam putusan sidang sederhana, hakim menetapkan jumlah kewajiban saya menjadi Rp81.556.400,” ungkap Suyitno, mengacu pada putusan hakim Kiki Yuristian, S.H., M.H., dengan panitera Any Rusniyah, S.H .

Suyitno mengaku telah membayar sesuai jadwal yang ditetapkan bank. Berdasarkan rekapitulasi pembayaran, sisa pokok utangnya tinggal Rp52.235.100. Namun, ia malah menerima surat peringatan dari Bank lain yaitu PT BPR Lestari Nusantara Indonesia yang menuntut pelunasan sebesar Rp540.700.300 dalam waktu tiga hari. Karena tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut, tanah miliknya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 322 di Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dalam proses lelang yang berlangsung pada 23 September 2021, tanah tersebut dimenangkan oleh Fransisca Lipin dengan harga Rp100 juta. Fransisca Lipin kemudian mengajukan permohonan eksekusi dengan nomor perkara 5/Eks.HT/2023/PN TBN berdasarkan risalah lelang No. 1100/45/2021 yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tuban pada 11 Februari 2025.

Selanjutnya, pada 13 Februari 2025, Pengadilan Negeri Tuban mengeluarkan surat eksekusi dengan nomor 324/KPN.W14.U29/HK.02/II/2025, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 26 Februari 2025.

Kuasa Hukum Soroti Cacat Hukum dalam Eksekusi

Kuasa hukum Suyitno, Charif Anam, menilai bahwa proses eksekusi tersebut mengandung banyak kejanggalan hukum. Ia mengungkapkan beberapa poin penting:

1. Termohon eksekusi (Suyitno) telah melaksanakan amar putusan perkara No. 5/Pdt.G.S/2016/PN TBN secara tertib.

2. Perkara No. 5/Eks/HT/2023/PN TBN Jo. Risalah Lelang No. 1100/45/2021 bukan merupakan keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

3. Penetapan perkara tersebut bertentangan dengan amar putusan perkara No. 5/Pdt.G.S/2016 yang diputuskan pada 15 Maret 2016.

4. Objek sengketa masih dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Tuban, sehingga eksekusi tidak seharusnya dilakukan.

5. Ketua Pengadilan Negeri Tuban menyatakan bahwa eksekusi harus berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, bukan risalah lelang.

6. Pengadilan Negeri Tuban tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara No. 5/Eks.HT/2023/PN TBN Jo. Risalah Lelang No. 1100/45/2021.

7. Adanya perbedaan nomor SHM dalam dokumen eksekusi, di mana tanah yang dilelang memiliki SHM No. 322, sementara surat eksekusi mencantumkan SHM No. 332.

8. Pelaksanaan eksekusi yang tetap dipaksakan tidak memberikan kepastian hukum, karena Ketua Pengadilan Negeri Tuban menyatakan bahwa jika termohon eksekusi memenangkan upaya hukum, maka objek yang telah dieksekusi akan dikembalikan.

Charif Anam menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan PT BPR Lestari Nusantara Indonesia dalam melelang tanah Suyitno melalui KPKNL Surabaya dan memenangkan Fransisca Lipin adalah bentuk praktik mafia lelang yang mengarah pada mafia tanah. Menurutnya, tindakan ini semakin diperburuk oleh keputusan Pengadilan Negeri Tuban yang mendukung proses lelang tersebut.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami demi kepastian hukum dan menjaga martabat hukum agar Indonesia terbebas dari bentuk kolonialisme oleh pemilik kepentingan,” tutupnya.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page