Gorontalo Utara – Kasus dugaan pengrusakan dan pembabatan hutan mangrove di Dusun Pilomujia, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, yang dilaporkan oleh warga atas nama Sola Alamri dan Imon Olii ke DPRD Gorontalo Utara pada Senin (17/03/2025), menjadi perhatian publik. Laporan ini mencakup keberatan atas penyerobotan tanah dan pengrusakan ekosistem mangrove yang dilakukan tanpa sepengetahuan dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Provinsi Gorontalo, atau Polisi Kehutanan. Lebih lanjut, adanya dugaan keterlibatan pihak perusahaan Hutama Karya dalam aktivitas penimbunan menambah kompleksitas kasus ini.
Analisis Hukum;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 69 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perusakan lingkungan hidup.
- Pasal 109 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Pasal 50 ayat (3) huruf e menyatakan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
- Pasal 78 ayat (2) menyebutkan bahwa perusakan hutan secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
- Pasal 23 mengatur bahwa ekosistem mangrove sebagai bagian dari ekosistem pesisir harus dilindungi dan dijaga keberlanjutannya.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perusakan ekosistem yang berakibat pada hilangnya fungsi ekologis sumber daya alam.
- Pasal 40 ayat (2) mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan ekosistem dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
- Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
- Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) merupakan bagian dari kebijakan moratorium izin baru yang bertujuan melindungi hutan dan ekosistem mangrove dari eksploitasi ilegal.
- Setiap aktivitas yang dilakukan di dalam kawasan PIPPIB tanpa izin resmi dari pemerintah merupakan pelanggaran hukum.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Selain dugaan pengrusakan hutan mangrove, laporan juga mencantumkan tindakan oknum Kepala Desa Ilangata yang diduga melakukan penyerobotan tanah milik Sola Alamri dan Lukman Tumulo dengan menerbitkan surat keterangan hak atas namanya sendiri. Hal ini bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29, yang melarang kepala desa menyalahgunakan wewenangnya.
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Tuntutan dan Harapan Masyarakat, Masyarakat Desa Ilangata, terutama para pemilik lahan yang terdampak, meminta DPRD Gorontalo Utara untuk mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) guna memanggil oknum Kepala Desa Ilangata dan pihak terkait. Selain itu, mereka menuntut investigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum ini.
Berdasarkan analisis hukum di atas, tindakan pengrusakan dan pembabatan hutan mangrove di Desa Ilangata berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan regulasi terkait perlindungan mangrove. Penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa juga memerlukan tindakan hukum tegas. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait harus segera mengambil langkah konkret untuk menangani kasus ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. (BYP)

















