Pesta Kembang Api di Proppo Merenggut Nyawa, Polres Pamekasan Tetapkan 8 Orang Tersangka

Polres Pamekasan saat menggelar Konferensi pers ungkap kasus pesta kembang api yang terjadi di Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, (Foto: Humas Polres Pamekasan for Newstizen.co.id).

newstizen.co.id, Pamekasan – Pesta kembang api yang dilakukan oleh warga di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dalam menyambut malam lebaran berujung petaka.

Dimana, dalam kegiatan yang dianggap tradisi itu, merenggut nyawa seorang remaja laki-laki berinisial RR (18) warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan yang berstatus sebagai siswa.

Kejadian ini, sempat viral di media sosial dan tak sedikit masyarakat menyesalkan kegiatan yang dinilai sangat membahayakan keselamatan diri, dari ledakan petasan.

Peristiwa itu, langsung ditangani Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, dengan menangkap dan menetapkan 8 orang tersangka yang diduga memiliki peran adanya pesta kembang api tersebut.

Hal ini terlihat, saat Polres Pamekasan menggelar Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana yang bertempat di Mapolres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP, Hendra Eko Triyulianto,(7/4/2025).

Adapun 8 tersangka, diataranya, 1. AS (40) alamat Desa Pangurayan, Proppo, Pamekasan, ketua panitia yang bertanggung jawab penuh atas jalannya acara pesta kembang api.

2. FH (26) alamat Dea Pangurayan, Proppo, Pamekasan, Panitia dan pengawas dibagian rangkaian acara.

3. AM (25) alamat Pangurayan, Proppo, Pamekasan, Panitia Pengawas dan juga pemilik rangkaian berbentuk mobil mobilan.

4. FAY (24) alamat Desa, Pangurayan, Proppo, Pamekasan panitia dan juga ikut pmenyumbang dalam 4 rangkaian yang berbentuk pesawat, perahu, kura kura dan perahu.

5. SA (39) alamat Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, pemilik rangkaian kereta api dan menyumbang dana sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).

6. ML (30) alamat Desa Panglemah, Proppo, Pamekasan, membuat rangakaian kereta api, membeli bahan bahan petasan dan mercon serta bensin, solar dan pertalite, dan juga yang menyulut mercon dengan posisi miring.

7. AN (27) alamat Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, turut serta membuat rangkaian kereta api panjang 15 meter, dan menyumbang dana sebesar Rp. 400.000,_(empat ratus ribu) untuk pembelian bahan serta ikut menggotong rangakian ke lokasi.

8. AR (36) alamat Desa Panglemah, Proppo, Pamekasan, penyumbang dana sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) membeli bahan bahan bersama AN serta penyandang dana dari anggota anggota yang lain dari rangkaian kereta api.

“Ditangkapnya 8 tersangka ini karena terlibat sebagai panitia dan peserta dalam acara pesta kembang api yang digelar di persawahan di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, pada Senin 31 Maret 2025,” kata Kapolres Pamekasan.

Dijelaskan Kapolres Pameksan, jika pesta kembang ini digelar mulai pukul 15.30 WIB – 18.30 WIB dengan jumlah sekitar 16 peserta.

Para peserta ini menyalakan rangkaian kembang api yang ternyata ada petasan didalamnya  secara bergantian.

Lalu sekira pukul 18.30 WIB, salah satu rangkaian kembang api berbentuk kereta api dengan penjang sekitar 15 meter yang berasal dari Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan diledakkan.

“Setelah diledakkan kedapatan ada salah satu penonton yang tergeletak mengalami luka di bagian kepala bagian atas dan meninggal dunia,” jelasnya.

Dari ungkap kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti mercon yang sudah meledak beserta tempat mercon. Selain itu, juga mengamankan kaleng susu yang masih terdapat gulungan koran yang jadi tempat slongsong mercon.

Barang bukti lain yang diamankan berupa bata semen cor, slongsong mercon, botol yang diduga berisi campuran petalite dan solar, dan sisa kertas semen.

“Kami juga mengamankan sebuah kaos warna hitam dengan kombinasi garis motif merek Dior dan sebuah sarung motif batik warna coklat merek BHR,” ungkap AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti sejumlah mercon yang belum meledak, sebuah serpihan botol air mineral, sebuah pembungkus mercon, satu kaleng susu bekas ledakan mercon, dan satu kotak bekas ledakan kembang api.

Selain itu, juga ditemukan satu kaleng susu yang di dalamnya terdapat delapan buah mercon yang belum meldak beserta serpihan kertas bekas ledakan marcon.

“Para tersangka ini motifnya menyalakan bahan peledak yang menyebabkan meninggalnya seseorang,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka ini dikenai pasal 1 ayat (1) UU DRT Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Mal)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page