Surabaya, 21 April 2025 Jawa Timur – Seorang wanita berinisial Hn (42), warga Dukuh Kupang, Surabaya, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Kepolisian Resort Sawahan. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kost tempat Hn tinggal pada Kamis (10/04/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Hn kepada pihak kepolisian, kejadian bermula ketika ia diminta datang oleh seorang wanita untuk membuat kesepakatan tertulis. Isi kesepakatan tersebut adalah Hn dan ayah dari wanita tersebut, yang diketahui bernama Koko (62), berjanji untuk tidak lagi bertemu atau melanjutkan hubungan terlarang yang telah terjalin selama dua tahun terakhir.
Diketahui, Koko berstatus telah menikah dan terlapor merupakan anaknya. Hn menyetujui permintaan tersebut dengan syarat tidak ada unsur kekerasan.
Namun, sesampainya di kost, Hn mengaku tiba-tiba diserang oleh dua orang wanita. Wanita berinisial PL (33) disebut menarik paksa rambut Hn, sementara wanita lain berinisial SLV (28) membantu memegangi lengan Hn. Akibat kejadian tersebut, Hn mengalami luka memar di lengan kirinya. Setelah kejadian itu, Hn dan kedua terlapor disebut saling memahami dan membuat surat kesepakatan yang disaksikan oleh seorang pengacara.
Ketua Umum Aliansi Wartawan dan Advokat Surabaya (A.W.A.S), F. Chandra Kiswara, yang mendampingi Hn, menyatakan pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan Surabaya.
“Melihat bukti-bukti keterangan saksi, luka di tangan korban (menunggu hasil visum) dan dikuatkan petunjuk bukti berupa rekaman CCTV kost, maka kami melaporkan atas dugaan pengeroyokan yang diatur dalam pasal 170 KUHP,” ujar Chandra, yang akrab disapa Mr. Chan.
Chandra menegaskan bahwa A.W.A.S, yang beranggotakan 30 wartawan dan 12 advokat, akan selalu membela pihak yang terzolimi. “Kami harapkan kepolisian menindaklanjuti laporan kami dan kami akan turut mengawal kasus ini,” tegasnya.
Penyidik Reskrim Polsek Sawahan membenarkan adanya laporan mengenai kejadian ini dan sudah memeriksa korban dan saksi, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terlapor. Proses penyelidikan diperkirakan akan segera dilakukan berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pihak korban dan A.W.A.S.
















