Gorontalo Utara – Dalam upaya menyempurnakan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Kawasan Kumuh, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara kembali melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda), Kementerian Dalam Negeri. Kunjungan ini menjadi momen strategis untuk menggali peran vital Bangda dalam mensinkronkan perencanaan pembangunan lintas sektor, khususnya dalam isu-isu perkotaan dan permukiman.
Anggota Pansus, Windra Lagarusu, menjelaskan bahwa pertemuan yang dilaksanakan pada Minggu (18/05/2025) tersebut difokuskan untuk memahami lebih dalam mekanisme koordinasi pembangunan antar tingkat pemerintahan, sekaligus memastikan Ranperda yang tengah dirancang selaras dengan kebijakan nasional.
“Dari penjelasan yang kami terima, ternyata seluruh perencanaan pembangunan di daerah harus melalui koordinasi dengan Ditjen Bangda. Mereka punya posisi kunci dalam menyatukan arah pembangunan lintas sektor dan memastikan sinkronisasi dengan kementerian teknis,” ujar Windra.
Kehadiran para Kepala Subdirektorat (Kasubdit) dalam pertemuan tersebut menunjukkan tingginya atensi pemerintah pusat terhadap inisiatif daerah dalam memperkuat regulasi penanganan kawasan kumuh. Windra juga menyoroti pentingnya peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dalam menyusun kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat miskin perkotaan.
“Forum Rakortekrenbang yang difasilitasi Bangda menjadi wadah krusial, karena seluruh BAPPEDA di Indonesia terlibat. Maka dari itu, keterlibatan BAPPEDA dalam Ranperda ini tidak bisa dianggap sekadar administratif—ia justru menjadi aktor teknokratis yang menjembatani antara perencanaan dan implementasi kebijakan,” jelasnya.
Ditambahkan, bahwa berdasarkan arahan Ditjen Bangda, setiap regulasi daerah yang bersentuhan dengan infrastruktur dasar seperti permukiman kumuh, harus disusun dengan mengacu pada mekanisme nasional agar dapat mendorong pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini sekaligus memperkuat posisi daerah dalam mengakses dukungan dari kementerian teknis seperti PUPR, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup.
Windra juga menegaskan pentingnya mengintegrasikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke dalam substansi Ranperda.
“Jika perda ini mampu mengakomodasi SPM, maka bukan hanya sekadar aturan biasa, tapi menjadi instrumen nyata bagi pemerintah daerah untuk memenuhi hak dasar masyarakat dalam hal perumahan dan lingkungan yang layak,” tegasnya.
Kunjungan ini menjadi sinyal bahwa DPRD Gorontalo Utara tidak hanya ingin menghasilkan produk hukum yang responsif, tetapi juga adaptif terhadap sistem tata kelola pembangunan nasional. Langkah ini juga menjadi cerminan komitmen daerah dalam memerangi kemiskinan struktural di kawasan perkotaan melalui penguatan regulasi. (BYP)
















