BNN Kalimantan Tengah Ungkap Jaringan Narkotika di Lima Wilayah, Termasuk Lapas Palangka Raya

BNN Kalimantan Tengah Ungkap Jaringan Narkotika di Lima Wilayah, Termasuk Lapas Palangka Raya (Foto: Nala)

newstizen.co.id Palangka Raya Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Dalam rentang waktu akhir April hingga Mei 2025, BNNP berhasil mengungkap sejumlah kasus besar di lima wilayah, yaitu Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas, dan Kota Palangka Raya.

Pengungkapan dimulai dari Kabupaten Gunung Mas, tepatnya di Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan. Dua tersangka, AL dan AJ, berhasil diamankan pada 29 April 2025. AL ditangkap saat membawa 2,64 gram shabu, yang kemudian mengarah ke penangkapan AJ, yang kedapatan menyimpan 26 paket shabu seberat 265,43 gram serta uang tunai Rp40 juta hasil penjualan narkoba.

Selanjutnya, di Kabupaten Kotawaringin Timur, BNNP menangkap lima tersangka. Dua di antaranya, MM dan DN, ditangkap dalam kasus pencurian buah sawit yang mengarah pada penemuan narkotika jenis shabu seberat 2,02 gram. Penangkapan berlanjut kepada MG, MY, dan PS pada 14 Mei 2025, dengan barang bukti 8 bungkus kecil sabu serta tambahan 5,11 gram sabu yang ditemukan setelah penyisiran di lokasi lain di Sampit.

Di wilayah Kabupaten Katingan dan Kapuas, satu tersangka berinisial ES diamankan di Tumbang Samba setelah terbukti positif metamfetamin. Dari keterangan ES, tim mengembangkan kasus ke Toko Nor Aini di Kecamatan Timpah, Kapuas, yang menjadi lokasi penggerebekan dan penangkapan empat pelaku: NA, A, BP, dan BM. Total 57 paket sabu dengan berat total sekitar 45,96 gram berhasil diamankan. Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, di mana tiga WBP (narapidana) berinisial M alias B, G, dan ED, serta W, terungkap sebagai pengendali dan sumber peredaran narkotika tersebut.

Tak kalah penting, pengungkapan juga dilakukan di Kota Palangka Raya pada 24 Mei 2025. Seorang pria bernama YTT ditangkap di kamar kosnya di Jalan Bukit Keminting. Ia kedapatan menyimpan 7 butir pil ekstasi dan sisa shabu seberat 1,87 gram, beserta alat hisap.

Total seluruh kasus yang diungkap BNNP Kalteng selama periode tersebut berdasarkan enam Laporan Kasus Narkotika (LKN) mencerminkan tingkat kompleksitas dan keterorganisasian jaringan narkoba di daerah ini, bahkan melibatkan narapidana sebagai pengendali.

BNN Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid dengan pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Kalimantan Tengah, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah. (Press Rilis/Nala)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page