Luwu Timur, 31 Mei 2025 – Praktik ilegal pelangsiran dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Luwu Timur kian merajalela dan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Aktivitas ini secara terang-terangan terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), terutama di SPBU 74.91989 Tomoni dan SPBU 74.92904 Mangkutana.
Salah satu nama yang disebut oleh masyarakat dalam praktik ini adalah Tambies, yang diduga kuat menjadi aktor utama mafia BBM subsidi di wilayah tersebut. Ia disebut telah lama menjalankan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, dengan dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat.
“Tambies itu sudah lama bermain BBM subsidi. Dia bahkan mengatakan ke pelangsir, ‘Jangan takut, kasih saja BBM-mu, soal petugas dan media itu urusan saya,’” ungkap salah satu narasumber masyarakat (NA) kepada awak media pada 25 Mei 2025.
Tambies juga disebut memiliki gudang penampungan BBM ilegal di Lorong 6, Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, dan aktivitas pengangkutan BBM dari para pelangsir dilakukan sejak pukul 08.00 pagi. Jika lokasi tersebut tak lagi aktif, diduga lokasi penampungan telah dipindahkan secara sengaja untuk menghindari razia.
Masyarakat Menjadi Korban
Akibat dari aktivitas ilegal ini, masyarakat umum di Luwu Timur mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. Banyak warga terpaksa membeli BBM eceran dengan harga lebih tinggi karena stok di SPBU cepat habis akibat ulah para pelangsir.
“Kami antre berjam-jam tapi sering kehabisan. Yang lebih dulu dilayani ya pelangsir, bukan warga biasa. Sudah lama begini, dan dibiarkan saja,” keluh warga lain, Anca.
Desakan Keras ke Polda Sulsel dan Jajaran
Atas situasi yang meresahkan ini, masyarakat Luwu Timur menyampaikan tuntutan kepada Kapolda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel, Kabid Paminal, hingga Kapolres Luwu Timur agar segera mengambil langkah konkret dengan:
Melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mafia BBM subsidi, khususnya yang diduga dilakukan oleh Tambies.
Menggerebek dan membongkar lokasi penampungan BBM ilegal di Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur.
Menindak tegas seluruh pelaku, termasuk pelangsir dan oknum aparat jika terbukti terlibat.
Potensi Jerat Hukum
Tambies dan pelaku lainnya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menanti para pelaku.
“Kalau dibiarkan, ini jadi bukti nyata bahwa mafia BBM kebal hukum di Luwu Timur. Kami minta tindakan cepat dan terbuka dari aparat,” tegas NA.
Masyarakat menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik ilegal semacam ini. Ketegasan aparat akan menjadi cermin keberpihakan negara terhadap keadilan dan kebutuhan rakyat kecil. (Pur)

















