Jakarta Barat – Dunia malam Jakarta Barat kembali menelan korban. Seorang remaja belia berinisial MF (18) harus berhadapan dengan jeruji besi setelah Unit Narkoba Polsek Grogol Petamburan menciduknya atas dugaan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis, yang populer disebut tembakau gorila. Penangkapan MF pada Senin (9/6/2025) di pinggir Jalan Boulevard Raya, dekat Apartemen Bunaken, Cengkareng, ini menjadi cerminan suram dari masifnya peredaran narkoba yang kian mengintai generasi muda.
Penangkapan MF bermula dari kecemasan masyarakat yang terusik oleh bayang-bayang narkotika di lingkungan mereka. Informasi krusial dari warga menjadi kunci bagi aparat kepolisian untuk bergerak cepat. Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat. “Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MF bersama empat paket tembakau sintetis dengan berat total 5,65 gram,” ungkap AKP Aprino Tamara, Kamis (12/6/2025).
Kini, MF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebuah ancaman pidana berat yang bisa menghancurkan masa depan remajanya.
Kasus MF menjadi pengingat pahit bagi kita semua. Narkoba tidak memilih target usia, bahkan remaja sekalipun bisa menjadi korban. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika, terutama yang menyasar kalangan remaja yang rentan. “Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terus berjalan, karena keberhasilan ini berawal dari keberanian warga menyampaikan keresahannya,” tutup Kapolsek.
Kisah MF adalah alarm keras. Sudah saatnya kita sebagai masyarakat, orang tua, dan pendidik, lebih peka dan proaktif dalam melindungi generasi muda dari jurang gelap narkotika. Bukankah lebih baik mencegah daripada menyaksikan lebih banyak lagi mimpi yang musnah di balik asap sintetis? (***)

















