BLITAR — Citra institusi kepolisian kembali tercoreng. Seorang oknum penyidik Polres Blitar berinisial H dilaporkan ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses Restorative Justice (RJ). Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Eko Budi Winarno, Ketua Ormas Laskar Merah Putih Macab Blitar, Rabu (9/7/2025).
Dalam laporan bernomor R/2/VII/WAS 2.4/2025/Polres, Eko menyebut bahwa oknum polisi tersebut diduga menerima uang damai senilai Rp150 juta dari para pihak yang terlibat perkara, namun tidak menjalankan proses RJ sebagaimana mestinya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Intinya telah terjadi restorative justice yang menurut saya tidak sesuai. Yang menerima uang bukan korban, tapi justru penyidik. Dari informasi yang saya dapat, H menerima Rp150 juta dari beberapa pihak, tapi hanya Rp50 juta yang diserahkan ke korban. Bahkan ada korban yang hanya menerima sebagian dari total kerugiannya,” ujar Eko saat diwawancarai awak media.
Menurut Eko, salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp106 juta, namun hanya menerima Rp50 juta. Sementara sisa dana diduga ditahan oleh oknum penyidik. Ia juga mengungkap bahwa korban lainnya, yang berasal dari Kepanjen dan Probolinggo, turut menyerahkan dana senilai Rp25 juta hingga Rp30 juta.
Eko menegaskan, dalam konsep RJ seharusnya polisi hanya berperan sebagai fasilitator atau saksi penyelesaian damai, bukan sebagai pihak penerima uang. Namun dalam kasus ini, justru oknum penyidik yang berperan aktif dalam pengumpulan uang, bahkan mendistribusikannya tidak secara utuh kepada korban.
Ketika dikonfirmasi, penyidik yang dimaksud tidak memberikan respons. Pesan WhatsApp tidak dibalas, dan panggilan telepon dari awak media tidak diangkat. Sementara itu, Ipda Putut Siswahyudi, Kasi Humas Polres Blitar, hanya memberikan keterangan singkat bahwa pihak media sebaiknya langsung menghubungi yang bersangkutan.
Laporan ini menjadi perhatian serius karena mengindikasikan adanya pelanggaran etik berat dan potensi tindak pidana penyuapan. Apabila terbukti bersalah, oknum penyidik tersebut tidak hanya terancam sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tetapi juga proses hukum pidana sesuai aturan yang berlaku.
Pakar hukum menilai bahwa penyalahgunaan skema restorative justice oleh aparat penegak hukum dapat merusak tujuan utama RJ itu sendiri, yakni mengembalikan keadilan secara adil dan transparan bagi semua pihak.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas dan transparansi internal Polri. Propam diharapkan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan investigasi mendalam secara independen, profesional, dan terbuka kepada publik.
Masyarakat saat ini menanti langkah tegas dan konkret dari institusi Polri dalam menangani kasus yang berpotensi menjadi preseden buruk bagi sistem penegakan hukum berbasis keadilan restoratif.
Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik terhadap proses hukum—terutama yang melibatkan skema RJ—bisa terus tergerus. (Tim/Eko(

















