Tuban, 14 Juli 2025 – Praktik tambang galian C berupa pasir silika di Desa Cokrowati, perbatasan Desa Sotang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan tajam publik. Tambang yang diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini tetap bebas beroperasi tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan besar soal penegakan hukum di wilayah hukum Polres Tuban.
Aktivitas tambang tersebut tidak hanya disinyalir melanggar hukum, namun juga telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan pengguna jalan. Armada pengangkut pasir hilir-mudik setiap hari, menyebabkan jalan rusak, becek, dan licin, terutama saat musim penghujan. Warga mengeluhkan pasir yang tercecer di jalan dan tikungan yang rawan kecelakaan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan keresahannya.
“Saya sangat resah, Mas. Jalan jadi licin karena pasir berceceran, apalagi pas musim hujan. Tikungan dekat tambang sangat membahayakan pengendara,” keluhnya.
Dugaan Pelanggaran UU, tambang tersebut disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU tersebut secara tegas menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Namun, hingga kini, tidak tampak adanya penindakan hukum terhadap tambang yang disebut-sebut dimandori seorang pria berinisial YD. Bahkan saat dikonfirmasi awak media, YD merespons dengan nada kasar melalui WhatsApp:
“Terus ono opo ape opo?” balasnya singkat dan terkesan meremehkan.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari aparat kepolisian dan instansi terkait. Jika dibiarkan, keberadaan tambang ilegal ini tak hanya memperparah kerusakan lingkungan, tapi juga akan menjadi preseden buruk yang memberi ruang bagi pelanggaran hukum serupa di daerah lain.
Masyarakat berharap Polda Jawa Timur dan instansi berwenang segera turun tangan. Penindakan tegas sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan lingkungan dan melindungi keselamatan publik.
Selain itu, sinergi antara Pemkab Tuban, Dinas ESDM, aparat penegak hukum, serta peran media sangat diperlukan untuk memutus mata rantai tambang ilegal yang semakin merajalela dan kebal hukum

















