Gorontalo Utara, 14 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebagai bentuk komitmen pemerintah dan legislatif dalam menciptakan lingkungan hunian yang lebih layak, manusiawi, dan berkelanjutan.
Pengesahan Perda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II di ruang sidang utama DPRD, Senin (14/7), setelah melewati serangkaian pembahasan intensif lintas fraksi dan perangkat daerah. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Thamrin Yusuf, mengungkapkan bahwa tiga fraksi pendukung yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan Golkar telah memberikan persetujuan dalam rapat finalisasi pada 7 Juli 2025.
“Persetujuan dari tiga fraksi ini sudah memenuhi syarat untuk membawa Ranperda ini ke tahap pengesahan. Sementara Fraksi NasDem belum memberikan sikap akhir karena berhalangan hadir dalam rapat final,” terang Thamrin.
Thamrin menambahkan bahwa keberadaan Perda ini diharapkan menjadi landasan strategis bagi pemerintah daerah dalam menangani kawasan perumahan kumuh, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin perkotaan maupun pedesaan.
“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan instrumen penting untuk menyusun kebijakan pembangunan yang berpihak pada kelompok rentan yang selama ini tinggal di kawasan yang tidak layak huni,” jelasnya.
Selama proses pembahasannya, Ranperda ini sempat diwarnai dinamika dan perbedaan pandangan, baik antara anggota Pansus dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, maupun antaranggota Pansus sendiri. Namun, perbedaan tersebut justru memperkaya substansi aturan.
“Pansus bahkan melakukan kajian perbandingan ke beberapa daerah yang telah lebih dulu menerapkan regulasi sejenis. Kami juga melakukan konsultasi ke kementerian terkait untuk memastikan ketentuan hukum dan norma yang berlaku tidak bertentangan dengan kebijakan nasional,” ungkapnya.
Thamrin menegaskan bahwa Perda ini juga mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal, sebagai bentuk pengakuan terhadap identitas sosial-budaya masyarakat Gorontalo Utara dalam konteks penataan ruang dan permukiman.
“Pemerintah daerah harus memiliki visi dan strategi konkret untuk menjalankan amanat Perda ini, agar tidak berhenti pada tataran normatif. Penanganan kawasan kumuh tidak hanya soal fisik dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, akses air bersih, sanitasi, hingga pemberdayaan masyarakatnya,” pungkasnya. (BYP)

















