OPINI | Tragedi SPBU Kamali dan Pembiaran Terhadap Mafia BBM: Saatnya Negara Tidak Gagal Lagi
Oleh: Redaksi
Kebakaran hebat yang terjadi di SPBU Kamali Pentalluan, Makale, Tana Toraja, pada Sabtu (19/7/2025) bukan sekadar insiden teknis atau kelalaian operasional. Peristiwa itu adalah letupan dari pembiaran sistemik terhadap praktik pelanggaran hukum, khususnya dalam distribusi BBM bersubsidi yang telah lama dikuasai oleh aktor-aktor ilegal: mafia BBM.
Ledakan yang diduga berasal dari mobil pelangsir—mobil tanpa nomor polisi yang hangus terbakar saat mengisi BBM—menghancurkan fasilitas negara, melukai petugas, dan menimbulkan kerugian hingga Rp 2,5 miliar. Namun yang lebih parah dari kerugian materiil adalah kerusakan kepercayaan publik terhadap negara dan aparat penegak hukum.
BBM Subsidi dan Kejahatan Terorganisir
Distribusi BBM bersubsidi tidak pernah bebas dari masalah. Dengan harga yang dikendalikan oleh negara, BBM subsidi selalu menggoda bagi para pelaku bisnis gelap. Mereka membangun jaringan distribusi ilegal mulai dari mobil pelangsir, pengepul, hingga SPBU nakal. Semua terhubung dalam ekosistem mafia yang bekerja secara sistematis.
Peristiwa SPBU Kamali adalah bagian dari lingkaran ini. Mobil pelangsir masuk tanpa nomor polisi. Sopir kabur sesaat setelah kejadian. Alat pemadam kebakaran tidak berfungsi. SPBU gagal melakukan pengamanan dasar. Apakah semua ini kebetulan?
Jika membaca secara cermat, ini adalah indikasi kuat bahwa ada sistem yang rusak, dan kerusakan itu dibiarkan berjalan lama tanpa koreksi serius.
Pelanggaran Hukum yang Tidak Ringan
Secara hukum, apa yang terjadi di SPBU Kamali bisa masuk dalam kategori kejahatan berat. Mobil pelangsir—jika terbukti—telah melanggar:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b dan d: Mengangkut atau melakukan niaga BBM tanpa izin dapat dihukum hingga 3 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.
KUHP Pasal 187: Dengan sengaja menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum, dapat dikenai hukuman hingga 12 tahun penjara.
Lebih dari sekadar pelanggaran, praktik pelangsiran ini telah merampas hak masyarakat miskin atas BBM subsidi, membahayakan publik, dan mengganggu stabilitas pasar energi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan ekonomi dan sosial.
Sikap Kapolda Sulsel: Pintu Masuk Penegakan Nyata
Pernyataan keras dari Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., yang menyatakan siap menjadi “bemper” anggotanya untuk menindak mafia BBM, adalah sinyal kuat komitmen kelembagaan. Dalam apel jajarannya, ia mengatakan:
“Tindak tegas mafia BBM. Jangan takut! Saya Kapolda tidak terlibat. Bila kalian bertindak, saya siap jadi bemper kalian.”
Ini bukan sekadar motivasi internal. Ini adalah garansi moral dan hukum dari seorang pimpinan kepolisian tertinggi di wilayahnya bahwa tidak ada backing dalam praktik ilegal BBM.
Namun pertanyaannya: apakah jajarannya berani menangkap dan menyeret pelaku hingga ke akar? Ataukah hanya berhenti pada sopir pelangsir kelas bawah?
Momentum Membersihkan Sistem
Tragedi ini seharusnya menjadi momentum untuk membongkar dan membersihkan praktik pelangsiran BBM yang selama ini dibungkam oleh ketakutan atau kompromi. Aparat kepolisian memiliki dasar hukum, instruksi pimpinan, dan dukungan publik untuk melakukan tindakan menyeluruh.
Pertamina juga tidak bisa lepas tangan. Setiap SPBU yang menjadi lokasi pelangsiran, apalagi dengan peralatan keselamatan tidak berfungsi, harus dievaluasi total, dan bila perlu, dicabut izinnya.
Apa yang Dipertaruhkan?
Yang dipertaruhkan dalam kasus ini bukan hanya satu SPBU atau satu pelangsir. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap negara. Jika aparat membiarkan peristiwa ini berlalu tanpa pengusutan menyeluruh dan tindakan nyata, maka negara sekali lagi gagal melindungi kepentingan rakyat kecil.
Jika aparat hanya mengejar sopir pelangsir tapi membiarkan jaringan besar tetap beroperasi, maka hukum kembali menjadi panggung ketidakadilan.
Publik menuntut satu hal: bersihkan sampai ke akar! Bila benar ada SPBU yang bermain, proses. Bila benar ada oknum aparat yang terlibat, tindak. Bila benar ada jaringan distribusi BBM ilegal, bongkar dan publikasikan.
Karena kalau tidak sekarang, kita hanya tinggal menunggu tragedi berikutnya.

















