Gorontalo Utara – Jalan berlubang yang kerap kali dianggap sebagai masalah biasa ternyata bisa menjadi dasar tuntutan pidana bagi pemerintah. Ini bukan lagi sekadar keluhan masyarakat atas infrastruktur yang buruk, melainkan soal kelalaian yang berujung pada nyawa dan keselamatan pengguna jalan.
Baru-baru ini, kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah Gorontalo akibat jalan berlubang. Tragisnya, korban mengalami luka akibat kondisi jalan yang rusak dan tak kunjung diperbaiki. Masyarakat bertanya: siapa yang bertanggung jawab?
Aktivis sekaligus praktisi hukum, Tutun Suaib, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Dinas Pekerjaan Umum untuk lepas tangan. Dalam wawancara yang dilakukan Rabu (23/07/2025), ia menjelaskan secara rinci dasar hukum yang mengikat lembaga pemerintah jika lalai menjalankan kewajibannya.
“Ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273,” ujarnya. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dan mengakibatkan kecelakaan bisa dikenai hukuman pidana hingga lima tahun penjara, tergantung tingkat kerugian yang ditimbulkan—luka ringan, berat, hingga kehilangan nyawa.
Tak hanya itu, dalam Pasal 24, penyelenggara jalan juga diwajibkan memberikan tanda atau rambu peringatan di lokasi jalan yang rusak, jika perbaikan belum dapat segera dilakukan. “Ini bukan soal nanti atau menunggu anggaran cair, keselamatan warga itu prioritas,” tegas Tutun.
Ia menjelaskan, penyelenggara jalan dibedakan berdasarkan status jalan. Untuk jalan nasional, tanggung jawab berada di Kementerian PUPR. Jalan provinsi menjadi tanggung jawab Dinas PUPR provinsi, sementara jalan kabupaten/kota dipegang oleh dinas teknis daerah masing-masing.
“Jadi tidak bisa saling lempar tanggung jawab. Jika terjadi kecelakaan, warga bisa menuntut berdasarkan aturan yang berlaku. Pemerintah atau instansi terkait bisa dipidana, dan ini bukan asumsi, ini fakta hukum,” imbuhnya.
Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan infrastruktur rusak adalah cermin kegagalan negara dalam menjamin hak dasar warganya: keselamatan di ruang publik. Jika rambu peringatan saja tidak ada, lalu siapa yang melindungi masyarakat?
Kini, kesadaran hukum masyarakat kian meningkat. Jalan rusak bukan lagi soal komplain semata, tapi bisa menjadi gerbang menuju pengadilan. Sudah saatnya pemerintah tidak memandang sepele lubang di jalan, karena satu lubang bisa berarti satu nyawa yang melayang. (BYP)

















