Pohuwato – Polres Pohuwato mengirim pesan tegas: fasilitas publik, terutama layanan kesehatan, bukan arena permainan kekuasaan atau intimidasi. Pesan ini diwujudkan melalui langkah cepat menangani kasus dugaan pengancaman yang berujung pada penutupan paksa UPTD Puskesmas Lemito.
Setelah gelar perkara, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP. Laporan pengaduan dilayangkan 28 Juli 2025 (LP/B/129/VII/2025/SPKT/Res-Phwt), dan hanya sehari berselang, Surat Perintah Penyidikan diterbitkan. Penyidik Unit III Satreskrim langsung bergerak: menerbitkan SPDP, membuka kembali puskesmas yang disegel, menyita barang bukti, serta memeriksa pelapor dan terlapor.
Terlapor berinisial JO diduga menjadi otak penutupan paksa puskesmas tanpa dasar hukum. Tindakan ini dinilai sebagai serangan langsung terhadap hak mendasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mempertaruhkan nyawa banyak orang yang membutuhkan akses medis cepat.
“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menghalangi fasilitas publik. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas,” tegas pihak Polres Pohuwato.
Masyarakat memberi respon positif terhadap sikap tegas ini. Kasus Lemito menjadi pengingat bahwa negara wajib hadir menjaga fasilitas publik dari upaya penghambatan, apalagi melalui ancaman atau tindakan sepihak. Dalam waktu dekat, penyidik menjadwalkan gelar perkara lanjutan yang diperkirakan akan berujung pada penetapan tersangka.
Langkah Polres Pohuwato ini diharapkan menjadi efek jera bagi siapapun yang mencoba “menggembok” hak masyarakat. Hak atas kesehatan adalah hak konstitusional, dan setiap upaya merampasnya akan berhadapan langsung dengan hukum. (***)

















