Gorontalo Utara – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (12/8/2025), menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan daerah tahun 2026. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif menyampaikan hasil pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026, yang menandai dimulainya tahap krusial penyusunan APBD tahun depan.
Miqdad Abdullah, juru bicara Banggar, menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal tahun 2026 tidak hanya berorientasi pada stabilitas keuangan daerah, tetapi juga diarahkan untuk mendorong produktivitas ekonomi dan mengoreksi ketimpangan pembangunan antarwilayah. Dalam pandangannya, rancangan KUA–PPAS ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan peta jalan menuju Gorontalo Utara yang berdaya saing dan inklusif.
“Fokusnya tetap pada penguatan ekonomi rakyat, peningkatan layanan dasar, dan pengelolaan fiskal yang sehat. Kami ingin APBD 2026 benar-benar memberi efek langsung bagi kesejahteraan warga,” ungkap Miqdad.
Kebijakan fiskal tahun 2026 disusun dengan menekankan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi belanja. Pemerintah daerah bersama Banggar menargetkan PAD mencapai Rp48,32 miliar, dengan potensi melampaui Rp50 miliar seiring dengan pengalihan Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi menjadi pajak daerah seperti opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang berpotensi menambah sekitar Rp15 miliar.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal pergeseran strategi fiskal dari ketergantungan transfer pusat menuju kemandirian daerah.
Sementara itu, total pendapatan daerah dipatok sebesar Rp712,27 miliar, dan belanja daerah Rp711,35 miliar, dengan fokus besar pada belanja operasi dan transfer ke desa. Salah satu agenda penting yang menyedot perhatian publik adalah pembiayaan Pemilihan Kepala Desa serentak di 89 desa, yang akan menjadi pelaksanaan perdana pasca disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Surplus Kecil, Harapan Besar
Dengan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, Banggar memperkirakan APBD 2026 akan mengalami surplus sebesar Rp925,23 juta. Meski kecil, angka ini menunjukkan upaya menjaga disiplin fiskal di tengah dinamika ekonomi global dan keterbatasan ruang fiskal daerah.
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp18,93 miliar bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk cicilan pokok utang jatuh tempo Rp18,35 miliar dan penyertaan modal daerah Rp1,5 miliar.
Dari sisi perencanaan, kebijakan ini dirancang agar tetap sinkron dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024–2026, terutama dalam mendukung program unggulan kepala daerah seperti BERPADU (Berbasis Pendapatan Daerah untuk Gorontalo Utara Maju), Gerakan Agro MOPOMULO, serta peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan gratis berkualitas.
Konsistensi terhadap arah RPD ini menjadi penting agar setiap rupiah anggaran benar-benar bermuara pada pencapaian target pembangunan daerah.
Melalui laporan Banggar ini, DPRD Gorontalo Utara ingin memastikan bahwa setiap rancangan kebijakan anggaran tidak hanya memenuhi kaidah administrasi, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Tahun anggaran 2026 diharapkan menjadi periode konsolidasi fiskal sekaligus akselerasi pembangunan yang lebih produktif, efisien, dan berkeadilan.
“Semoga KUA–PPAS ini dapat melahirkan APBD yang efisien dan pro terhadap kepentingan rakyat,” tutup Miqdad Abdullah dengan optimisme. (Red)

















