Gorontalo Utara – Dugaan praktik pelanggaran serius dalam proyek penanganan longsoran jalan nasional ruas Sumalata–Tolinggula kembali menyeruak. Perusahaan pelaksana, PT Pentagon, dituding menggunakan material kerikil ilegal dari galian C tak berizin di Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara.
Aktivis Gorontalo Utara, Diki Modanggu, menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait praktik tersebut, termasuk rekaman pengakuan dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah PT Pentagon bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga masuk kategori dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
“Kami sudah memiliki bukti kuat bahwa PT Pentagon menggunakan material dari galian C ilegal di Biau. Bahkan ada rekaman pihak perusahaan yang mengakui hal itu. Ini jelas bentuk penyalahgunaan anggaran negara, karena proyek ini dibiayai dari APBN,” tegas Diki, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, penggunaan material ilegal dalam proyek negara berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. PT Pentagon diduga menghemat biaya dengan mengambil material gratis dari tambang ilegal, sementara pembayaran proyek tetap sesuai kontrak resmi.
“Kalau material ilegal dipakai untuk proyek negara, jelas ada kerugian negara. Kami tidak akan tinggal diam, laporan resmi ke Kejaksaan sedang kami siapkan,” tambahnya.
Selain itu, praktik tersebut juga melanggar UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup, yang mewajibkan aktivitas tambang berizin resmi serta memperhatikan dampak terhadap ekosistem. Diki menekankan, penggunaan material ilegal berpotensi menurunkan kualitas konstruksi jalan dan pada akhirnya bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ia bersama sejumlah aktivis Gorontalo Utara memastikan akan mengawal kasus ini hingga Kejaksaan melakukan penyelidikan serta penindakan tegas terhadap PT Pentagon maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. (BYP)

















